Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Disparbud Karimun dan Satpoll PP Razia THM
Oleh : Wandy
Selasa | 29-05-2018 | 12:40 WIB
razia_thm_karimun.jpg Honda-Batam
Petugas Disparbud Karimun dan Satpol PP tengah memberikan pengarahan kepada pengelola tempat hiburan malam di Karimun (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Karimun yang buka pada Hari Besar Keagamaan umat Budha dilakukan penertiban oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Karimun bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karimun. Senin (28/5/2018) pukul 22.00 WIB.

Dilakukan penertiban tersebut berdasarkan Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2011 tentang buka tutup tempat hiburan malam.

Meski telah diberikan larangan ataupun peringatan untuk tidak buka pada hari besar keagamaan. Namun dua tempat hiburan malam masih ditemukan tetap beroperasi yakni Pub Hotel Wiko dan Pub Hotel Satria.

Sementara itu, Kepala Bidang Destinasi Wisata Disparbud Karimun Suarni mengatakan, sebelum dilakukan penertiban, permasalahan buka tutup THM telah disepakati semua pengusahan hotel yang memiliki tempat hiburan untuk tutup satu hari dalam setiap perayaan hari besar keagamaan.

"Kita tidak pilih-pilih, sweaping kita lakukan kesemua tempat hiburan malam yang ada di Karimun khususnya THM yang berada di hotel non bintang. Sebab menyangkut hari besar keagamaan," kata Suarni

Menurutnya, kepada pengusaha THM yang melanggar harus dikenakan tindakan tegas dengan menutup paksa. Akan tetapi kata Suarni mengingat ada beberapa situasi yang harus tetap dijaga seperti adanya pengunjung.

"Kita beri waktu 2 jam untuk menutup dan tidak melakukan pelanggaran," ucapnya.

Untuk diketahui sebanyak dua kali Pub hotel satria melakukan pelanggaran dengan tetap buka pada malam perayaan hari besar keagamaan. Dimana Disparbud dan Satpol PP telah mengeluarkan surat teguran kepada pengurus hotel agar tidak melakukan lagi.

"Kita memiliki tiga tahapan, yakni tiga kali lisan dan tiga kali tulisan apabila tetap melanggar maka akan dikenakan sanksi denda Rp 50 juta atau hukuman penjara 6 bulan serta hingga pencabutan izin," paparnya

Suarni berpesan kepada para pelaku usaha agar mentaati Perda yang telah dibuat. Unuk kedepan pihaknya akan terus turun melakukan sidak pada malam perayaan hari besar keagamaan dan akan kita beri tindakan bagi THM yang masih tidak mengikuti aturan.

Editor: Surya