Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

34 Narapidana Budha yang Huni Lapas Barelang dapat Remisi Waisak
Oleh : Yosri Nofriadi
Selasa | 29-05-2018 | 12:28 WIB
remisi_waisak.jpg Honda-Batam
Kepala Lapas Kelas IIA Batam Surianto memberikan remisi Waisak kepada narapidana beragama Budha (Foto: Yosri)

BATAMTODAY.COM, Batam- Lapas kelas II A Barelang memberikan remisi khusus Hari Raya Waisak kepada 34 orang narapidana (Napi) yang beragama Budha, Selasa (29/5/2018).

Bahkan satu orang napi langsung bebas, remisi khusus tersebut, diberikan bagi mereka yang telah menjalani sisa pidana penjara maupun dari masa hukumannya.

Kepala Lapas Kelas IIA Batam Surianto mengatakan, pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada napi sebagaimana diatur dalam UU RI No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP No 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yang telah diubah menjadi PP Nomor 99 Tahun 2012, serta Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

"Untuk tahun 2018 ini, ada 34 warga binaan Lapas Barelang ini menerima remisi di Hari Raya Waisak, satu diantaranya langsung bebas. Dan ini merupakan momen yang dinantikan oleh napi yang beragama Buddha di Kepri, khususnya di Batam," kata Dia.

Remisi khusus Hari Raya Waisak itu diberikan kepada narapidana beragama Buddha yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, diantaranya adalah persyaratan telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan massa tahanan dilembaga pemasyarakatan.

"Para warga binaan yang mendapatkan remisi Waisak dengan syarat, tidak terdaftar pada register F buku catatan pelanggaran disiplin narapidana. Kemudian, serta turut aktif mengikuti program program pembinaan di Lapas ini," ujarnya.

Editor: Surya