Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Marinir Bodong Penipu Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Oleh : Gokli
Senin | 28-05-2018 | 19:04 WIB
marinir-bodong.jpg Honda-Batam
Terdakwa Afandi alias M Rinaldi bin Sabari, anggota Marinir bodong usai dituntut 2 tahun 6 bulan atas kasus penipuan. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Afandi alias M Rinaldi bin Sabari, terdakwa yang melakukan penipuan dengan cara mengaku sebagai anggota Marinir yang sedang betugas di Yonif-10 Mar/SBY, Pulau Setokok, Galang dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, Senin (28/5/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Pria yang belakangan diketahui anggota Marinir bodong atau palsu ini berhasil menipu korbanya seorang gadis di Perumahan Villa Muka Kuning blok B2, Kecamatan Sagulung sebanyak Rp50 juta. Uang itu ditransfer ke rekening terdakwa secara bertahap dengan nominal bervariasi.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum Rumondang Manurung menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 378 jo pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara," kata Rumondang, membacakan surat tuntutan di hadapan majelis hakim Taufik Nainggolan, Renni Pitua Ambarita dan Egi Novita, serta dihadiri terdakwa.

Terhadap tuntutan itu, terdakwa didampingi penasehat hukum akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan dan meminta waktu kepada majelis hakim.

Setelah mendengar tuntutan dan pernyataan terdakwa, majelis kemudian menunda sidang selama satu pekan.

Diurai dalam surat tuntutan, perbuatan terdakwa menipu korbannya berawal pada Oktober 2017. Di mana, teman korban, saksi Eva Dewi Yanti Siagian meminta izin kepada korban untuk memberikan nomor handphone korban kepada terdakwa Afandin Als M. Rinaldi Bin Sabari.

Setelah memberikan izin, terdakwa menghubungi saksi korban melalui handphone untuk berkenalan dan setelah berkenalan terdakwa mendatangi saksi korban di rumah yang terletak di Perum Villa Muka Kuning.

Pada saat bertemu, terdakwa mengaku bekerja sebagai anggota Marinir TNI Angkatan Laut di Batalion Infanteri (Yonif) 10 Marinir, Jembatan IV, Kecamatan Galang. Setelah terdakwa berulang kali menemui korban dan menunjukkan etikad baik dan juga mengaku sebagai anggota TNI akhirnya korban menjadi pacar terdakwa.

Terdakwa menyatakan niatnya untuk serius menjalin hubungan, hendak melamar korban menjadi istri
. Bahwa kemudian pada tanggal 24 Oktober 2017 terdakwa datang kerumah saksi korban mengatakan ibunya sedang sakit dan perlu biaya dan meminta bantuan korban sebanyak Rp10 juta.

Hal itu dilakukan berulang, sampai korban mengalami kerugian sebanyak Rp50 juta.

Editor: Surya