Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PN Tanjungpinang Terima Berkas Korupsi Dana Bos SMKN 2 Karimun
Oleh : Roland Aritonang
Senin | 28-05-2018 | 16:52 WIB
Santonius-Tambunan2.jpg Honda-Batam
Humas PN Tipikor Tanjungpinang, Santonius Tambunan. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang telah menerima berkas perkara dugaan korupsi penyelewengan dana bos di SMKN 2 Karimun dengan kerugian negara sebesar Rp300 juta atas nama tersangka Joko Lelono, mantan Kepala Sekolah SMKN 2 Karimun.

Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan SH mengatakan, pihaknya telah menerima perkara dengan nomor 12/Pid.Sus-TPK/2017/PN Tpg, untuk itu Kepala PN Tanjungpinang juga sudah menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan dan mengadili perkara ini.

"Pada hari ini kami telah menerima pelimpahan kasus dugaan korupsi penyelewengan dana bos di SMK N 2 Karimun dari Kejari Tanjungbalai Karimun," ujar Santonius saat ditemui di PN Tanjungpinang, Senin(28/5/2018).

Majelis hakim yang ditunjuk untuk menyidangkakan kasus ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Eduart MP Sihaloho serta didampingi hakim anggota Corpioner Sihombing dan Joni Gultom.

"Sedangkan untuk panitera pengganti belum dilakukan penunjukan. Hari sidangnya juga belum ditentukan karena baru dilimpahkan hari ini," katanya.

Sebelumnya diberitakan Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Selamet Sentosa, melalui Kepala Seksi Intelijen, Aji Satrio Prakoso, mengatakan bahwa ada 3 dana bantuan pendidikan yang terdapat di SMKN 2 Karimun seperti Dana Komite, Dana Bos dan Dana Adum dari APBD.

Berdasarkan informasi bahwa adanya kejanggalan yang terjadi terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tahun anggaran 2015-2016 sebesar Rp1,6 miliar.

Berdasarkan pemeriksaan berkas yang telah diperiksa, dapat diperkirakan bahwa ada kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah yang diduga digunakan oleh pengelola dana BOS tersebut.

Pada saat kita lakukan penyelidikan sejak Juni hingga Juli 2017 lalu, kita menemukan adanya indikasi sekitar Rp300 juta yang pertanggungjawabannya tidak sesuai. Oleh sebab itu, kita masih menunggu perhitungan BPKP untuk nilai pastinya, di mana kasus tersebut saat ini sudah kita tingkatkan statusnya ke penyidikan.

Editor: Yudha