Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Bintan Bakal Musnahkan Barang Bukti dari 5 Kontainer Pelni Logistic
Oleh : Syajarul Rusydy
Senin | 28-05-2018 | 16:04 WIB
pengangkutan-kontainer11.jpg Honda-Batam
Lima kontainer misteri yang diamankan Polsek Bintim akhirnya mendarat di Mapolres Bintan (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Polres Bintan bakal musnahkan barang bukti kasus 5 kontainer berlabel Pelni Logistic yang sempat disita oleh Polsek Bintan Timur (Bintim) pada bulan Maret lalu.

Polres Bintan telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut yakni Muliyadi Tan alias Ahi, Dede AM dan Siswanto.

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Adi Kuasa Tarigan menyampaikan bahwa proses penyidikan terhadap 3 orang, yang terlibat memiliki barang barang dari kontainer itu, sudah hampir selesai. Untuk itu dalam waktu dekat ini, pihaknya juga sedang mengurus proses pemusnahan.

"Nanti kalau sudah selesai semua, barang buktinya akan kita musnahkan," beber Adi saat dihubungi BATAMTODAY.COM, Senin (28/5/2018).

Untuk tiga tersangka yang sudah di tetapkan oleh Polres Bintan yakni Mereka Ahi, Dede dan Siswanto. "Ahi memiliki barang satu kontainer yang berisi mikol. Sedangkan yang dua tersangka lainnya pemilik dua kontainer barang garmen dan kosmetik," tutur Adi.

Untuk diketahui, barang barang dari 5 kontainer yang disita oleh Unit Reskrim Polsek Bintim itu tidak dapat dilelang oleh negara. "Karena gak bisa dilelang makanya akan langsung kita musnahkan," timpa Adi.

Editor: Yudha