Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PT GRM di Karimun Klaim Pihaknya Telah Kantongi Izin Lengkap
Oleh : Wandy
Senin | 28-05-2018 | 11:07 WIB
komfrens-PT-GRM.jpg Honda-Batam
Manajemen PT GRM jumpa Pers terkait perizinan aktivitas di perusahaan tersebut (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - PT Grace Rich Marine (GRM) sebagai perusahaan yang bergerak di bidang galangan kapal (shipyard) mengklaim, pihaknya telah mengantongi sejumlah izin resmi yang lengkap sesuai ketentuam hukum yang berlaku.

Penegasan itu disampaikan General Manager PT GRM, Edi C Lummawie yang saat itu didampingi Kuasa Hukum PT GRM, Orik Ardiansyah SH, dalam jumpa pers yang dilaksanakan di Hotel Holiday Tanjungbalai Karimun Minggu (27/5/2018) terkait berkembangnya isu kepemilikan izin PT GRM.

Adapun izin yang mereka miliki di antaranya Surat Keputusan Direktur Perhubungan Laut nomor: BX-67/PP207 tentang perizinan terhadap PT GRM untuk melaksanakan pengerukan guna pendalaman alur untuk menunjang pembangunan galangan kapal yang berlokasi di dalam daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepri.

Selain itu juga ada Surat Keputusan Menteri Perhubungan nomor: KP 428 tahun 2016 tentang perizinan PT GRM untuk melakukan pekerjaan reklamasi perairan di dalam daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepri.

General Manager PT GRM Edi C Lummawie mengatakan, untuk perizinan pihaknya telah melengkapi secara patut hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku.

"Kita sudah lengkapi semua perizinan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Edi.

Guna mentaatinya kata Edi lagi, pihak perusahaan berusaha semaksimal mungkin untuk tunduk serta patuh akan aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh UU yang berlaku serta peraturan daerah yang berhubungan dengan investasi galangan kapal ini.

"Kami berusaha semaksimal mungkin untuk patuh akan aturan yang telah ditetapkan. Dan intinya kami mendukung untuk penciptaan lapangan pekerjaan, peningkatan ekonomi rakyat, serta mengoptimalkan PAD dengan tetap pada koridor hukum yang ada," jelasnya.

Lebih jauh Edi menjelaskan, saat hearing ketiga yang dilaksanakan di Kantor DPRD Karimun beberapa waktu lalu, ia tidak bisa hadir dikarenakan sedang sakit, sehingga tidak bisa menunjukkan semua dokumen perizinan yang mereka miliki.

"Saat hearing ketiga itu saya sakit dan berobat ke Rumah Sakit Awal Bros Batam. Tetapi rekan saya sudah menyampaikan kalau saya tidak bisa hadir dan dia yang mewakili. Namun dia mendadak mendapat telepon bahwa orang tuanya sakit, sehingga harus meninggalkan Kantor DPRD Karimun," paparnya.

Terkait keputusan untuk menyetop aktivitas pengoperasian PT GRM yang telah diputuskan, pihaknya sangat menghormati.

Editor: Udin