Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kedapatan Kantongi Dua Paket Ganja, Pria Ini Diringkus Polres Bintan
Oleh : Syajarul Rusydy
Senin | 28-05-2018 | 10:17 WIB
ganja_pria_bintan1.jpg Honda-Batam
Tersangka dan barang bukti yang ditemukan anggota Polres Bintan. (Foto: Syajarul)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Lagi asyik nongkrong di warung, di Jalan Nusantra KM 23 Kijang, Kecamatan Bintan Timur (Bintim), Harris Ramana Putra (24) tak bisa mengelek saat anggota Polres Bintan mendapati dirinya mengantongi dua paket ganja, Sabtu (12/5/2018).

Kapolres Bintan, AKBP Boy Herlambang, mengatakan penangkapan pria warga Barek Motor, Kelurahan Kijang Kota, itu atas laporan masyarakat. Bahwa ada seorang pria yang membawa narkoba jenis ganja kering di sekirataran Jalan Nusatara, KM 23 Kijang.

"Pas hari Jumat (11/5/2018) sekitar pukul 23.00 WIB, anggota kita mendapati laporan adanya seorang pria yang membawa ganja. Dari laporan itu anggota kita langsung menyasar TKP (Jalan Nusantra KM 23 Kijang," beber Boy saat dihubungi BATAMTODAY.COM, Senin (28/5/2018).

Pada Sabtu (12/5/2018) sekitar pukul 02.00 WIB, anggota Polres Bintan berhasil menemukan tersangka di salah satu warung, yang berada di Jalan Nusantara KM 23 Kijang. Setelah dilakulan penggeledahan, didapati dari tangan tersangka dua paket ganja siap edar.

"Selain barang bukti ganja, anggota juga mengamankan dua unit handphone merek Nokia 110 dan Xiomi Redmi 4, satu unit motor Vespa, satu buah mancis gas, satu buah dompet, satu buah kaca fanbo, dan satu pack papier cigarattes," papar Boy.

Saat itu, barang bukti dan tersangka langsung dibawa ke Makopolres Bintan. "Dari pengakuan tersangka, barang haram tersbut didapat dari seseorang yang berada di Tanjungpinang," timpal Boy.

Editor: Udin