Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kantongi Dua Paket Ganja, Pemuda di Bintan Ini 'Digaruk' Polisi
Oleh : Syajarul Rusydy
Senin | 28-05-2018 | 09:40 WIB
pengedar-ganja.jpg Honda-Batam
Tersangka dan barang bukti yang ditemukan anggota Polres Bintan (Foto: Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Lagi asik nongkrong di warung, di Jalan Nusantra KM 23 Kijang, Kecamatan Bintan Timur (Bintim), Harris Ramana Putra (24) tak bisa mengelak saat anggota Polres Bintan 'menggaruknya' dan mendapati dua paket ganja di dalam kantong celananya.

Kapolres Bintan, AKBP Boy Herlambang, menyampaikan, penangkapan pemuda warga Barek Motor, Kelurahan Kijang Kota itu atas laporan masyarakat. Bahwa ada pemuda yang membawa narkoba jenis ganja kering di sekirataran Jalan Nusatara KM 23 Kijang.

"Pas hari Jum'at (11/5/2018) sekitar pukul 23.00 WIB, anggota kita mendapati laporan adanya seorang pemuda yang membawa ganja. Dari laporan itu anggota kita langsung menyasar TKP (Jalan Nusantra KM 23 Kijang)," beber Boy saat dihubungi BATAMTODAY.COM, Senin (28/5/2018).

Dan pada Sabtu (12/5/2018) sekitar pukul 02.00 WIB, anggota Polres Bintan berhasil menemukan tersangka di salah satu warung yang berada di Jalan Nusantara KM 23 Kijang. Setelah dilakulan penggeledahan, didapati dari tangan tersangka dua paket ganja siap edar.

"Selain ganja, barang bukti yang diamankan yakni dua unit handphone merek nokia 110 dan xiomi redi 4, satu unit motor merek vespa, satu buah mancis gas, satu buah dompet, satu buah kaca fanbo, dan satu pack paper cigarattes," papar Boy.

Saat itu, barang bukti dan tersangka langsung dibawa ke Makopolres Bintan. "Dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut didapatnya dari seseorang yang berada di Tanjungpinang," timpal Boy.

Editor: Udin