Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Perdana Ujang dan Rosma

Ujang Menusuk Perut Putri Tujuh Kali, Mindo Gorok Leher
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Selasa | 17-01-2012 | 15:59 WIB
ujang-sidang.gif Honda-Batam

Suasana persidangan kasus pembunuhan Putri Mega Umboh dengan terdakwa Ujang yang berlangsung dengan pengawalan ketat dari kepolisian. (Foto: Irwan Hirzal/batamtoday).

BATAM, batamtoday - Persidangan kasus pembunuhan Putri Mega Umboh di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (17/1/2012) terkuak bahwa Gugun Gunawan alias Ujang dan Mindo Tampubolon berperan sebagai eksekutor pembunuhan tersebut. Ujang menusuk perut Putri dengan pisau sebanyak tujuh kali, sedangkan Mindo menggorok leher Putri juga dengan sebilah pisau bergerigi. 

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Ujang dan Ros yang berkasnya terpisah (displit), tim Jaksa Penuntut Umum Rizki, Antony, Saiful Nasution, Chadafi dan Ashyar Sugeng yang membacakan dakwaan secara bergantian. 

Dalam dakwaannya, JPU mengatakan bahwa Saksi Mindo bertemu dengan Ujang saat datang kerumahnya di Perumahan Anggrek Mas 3, Batam Centre. Lalu saksi Mindo menawarkan pekerjaan kepada Ujang dan mengatakan bahwa yang dilakukan bukan pekerjaan biasa. 

"Terdakwa Ujang diberikan pekerjaan membunuh ibu, Putri Mega Umboh," kata JPU. 

Saksi Mindo mengatakan kepada Ujang telah sakit hati kepada Putri Mega Umboh yang selalu tidak menghargai saksi sebagai suami. Padahal dirinya seorang Polisi berpangkat tinggi, dimana selalu dihargai oleh orang lain. 

"Intinya terdakwa Ujang mengiyakan pekerjaan tersebut. Apabila pekerjaan telah selesai, akan diberikan uang tunai Rp25 juta," lanjut JPU. 

Saksi Mindo juga mengatakan, apabila pembunuhan tersebut terungkap agar menuduh satpam perumahan sebagai pelakunya. Karena satpam telah dibayar sebelumnya untuk mengakui sebagai pelaku pembunuhan. 

Setelah kesepakatan tersebut, Saksi Mindo menyuruh Ros untuk menghubungi Ujang. Lalu Ujang dan saksi Mindo pergi mengendarai mobil miliknya menuju ke Punggur. Setibanya di hutan Punggur, Mindo menunjukkan dimana jenazah Putri nantinya akan dibuang. 

"Sambil berjalan lalu saksi Mindo menunjukkan kepada terdakwa di lokasi itu membuang mayatnya," kata JPU. 

Kemudian, terdakwa bertemu saksi Mindo di Kepri Mal yang sedang bersama dengan temannya. Mindo menyatakan bahwa rencana pembunuhan tersebut jadi dilakukan. 

Pada Jumat (24/1/2012), Ujang masuk ke dalam rumah melalui plafon yang telah dilubangi sebelumnya. Saksi Mindo mengetahui kedatangan Ujang dan memberikan kode sambil mengangguk. 

Malam itu, Ros mendengar suara benda dilemparkan ke dinding. Terdengar juga suara Mindo sambil berteriak, "Saya sudah capek dan istrirahat mau istirahat". 

"Ujang melihat Mindo memukuli Putri hingga terjatuh ke atas tempat tidur," ungkap JPU. 

Saat terjadi pertengkaran Ujang masuk ke dalam kamar. Saat itu Mindo membekap mulut Putri dengan  tangan kiri, sedangkan tangan kanan memegang pisau bergerigi. Ujang diperintahkan oleh Mindo menusuk. Selanjutnya Ujang menusukkan pisau ke perut Putri sampai tujuh kali. 

"Mindo menggorok leher hingga putus. Pisau yang berlumur darah lantas dicuci," ujar JPU.