Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jadi Pencuri dan Penadah, Warga Tanjungpinang Diamankan Polisi di Bintan
Oleh : Syajarul Rosydy
Minggu | 27-05-2018 | 17:30 WIB
pencuri_xiomi_tanjungpinang.jpg Honda-Batam
Tersangka Yanto Lampung, tersangka pelaku pencurian handphone Xiomi milik Yanda Nur Fachrudin (Foto: Syajarul)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Jajaran Satreskrmi Polres Bintan bersama anggota Polsek Gunung Kijang dan Jantanras Polda Kepri mengamankan Gofur, warga Tanjungpinang penadah (Gofur) dan pelaku pencuriaan (Yanto Lampung).

Kasus tersebut merupakan laporan dari Yanda Nur Fachrudin warga Jalan Wisata Bahari RT 03/ RW 01 Kelurahan Kawal Kecamatan Gunung Kijang, Bintan yang kehilangan ponselnya miliknya akibat dicuri Yanto Lampung.

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Adi Kuasa Tarigan mengatakan sebelum pelaku berhasil diamankan, pihaknya terlebih dahulu meringkus Gofur (20) warga Tanjungpinang. Yang berperan sebagai pendah barang hasil curian pelaku.

"Gofur kita amankan pada Sabtu (26/5/2018) sekitar pukul 15.00 WIB, di rumahnya, yang beralamat Perumahan Tobong Pratama Kampung mekar jaya Kelurahan Batu 10, Kecamatan Tanjungpinang Timur," beber perwira yang saat itu memipin penangkapan, saat di hubungi BATAMTODAY.COM, Minggu (27/5/2018).

Dari tangan Gofur, sang penadah polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone merek Xiomi Not 3.

"Dari situ, kita langsung lakukan pengenbangan. Gofur mengakui barang haram itu ia dapat dari Yanto Lampung yang juga tinggal di Tanjungpinang," kata Adi.

Dari hasil pengembangan itu, polisi langsung melukakan penyidikan. Untuk melacak keberadan sang pelaku pencurian di wilayah hukum Polsek Gunung Kijang itu.

"Salang beberapa jam, akhirnya kita berhasil mengamankan pelaku. Saat pelaku sedang berada di Tanjungpinang," sebut Adi.

Untuk kedua tersangka, saat ini sudah diamankan di Mapolsek Gunung Kijang. Untuk penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. "Kita serahkan ke Polsek Gunung Kijang, untuk kedua tersangka," timpal Adi.

Editor: Surya