Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Oknum Jaksa dan Kurir Temui Terdakwa Minta Sejumlah Dana

Tuntutan 4 Terdakwa Korupsi PISSA UMRAH Beraroma Suap
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 26-05-2018 | 10:04 WIB
aspidsus-kepri-feritas.jpg Honda-Batam
Aspidsud Kejati Kepri Feritas (Sumber Foto: Batamnews)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kepri terhadap 4 terdakwa korupsi Rp7,8 miliar proyek pengadaan Program Integrasi Sistem Akademik dan Administrasi (PISAA) Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) diduga beraroma suap.

Tuntutan ringan tersebut dibacakan JPU di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang pada Senin (14/5/2018). Dari informasi yang diperoleh BATAMTODAY.COM, sebelum tuntutan dibacakan JPU, oknum jaksa dari Kejaksaan Tinggi Kepri ada yang menghubungi kerabat dan keluarga terdakwa yang diduga mengondisikan tuntutan ringan masing-masing terdakwa.

Selain itu, ada juga yang menggunakan "kurir pelobi" yang mengaku suruhan Jaksa, menemui terdakwa dan kerabatnya untuk meminta sejumlah dana pelicin, dengan iming-iming agar tuntutan Jaksa terhadap tedakwa dikurangi.

"Lobinya ada yang dilakukan Jaksa ke saudara terdakwa, ada juga melalui 'kurir' utusan yang mengaku disuruh Jaksa untuk meminta dana agar hukuman tuntutan dikurangi," sebut sumber kepada BATAMTODAY.COM, Jum'at (25/5/2018).

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Asri Agung Putra dan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepri , Feritas, yang dikonfrimasi dengan dugaan suap dan pengiriman 'kurir' untuk meminta sejumlah uang ke terdakwa dan keluarga 4 terdakwa lainnya, mempersilakan dipermasalahkan kalau ada bukti-bukti yang kuat dari pihak yang mensinyalir adanya suap tersebut.

"Gentelement aja, tunjuk tangan. Kalau saya Isya Allah, nggak akan melakukan tindakan zolim begitu," ujar Feritas kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (25/5/2018).

Feritas juga mengatakan, hanya Allah SWT yang maha tahu semua yang dilakukan umatnya. "Nauzubillah Minzhalik, hari gini masih mau maen-maen perkara," ujarnya.

Aspidsus Kejati Kepri ini menambahkan, jika memang terbukti ada (suap-red), silakan 'disembelih' saja, dan sebaliknya bagi yang mensinyalir adanya dugaan bahkan memfitnah, maka terima azab dari Allah SWT.

Disingung dengan tanggapanya mengenai Rentut terhadap ke-4 terdakwa apakah dari Kejaksaan Agung atau Kejaksaan Tinggi serta pertimbangan Jaksa menghukum terdakwa Ulzana Zie Zie selaku Direktur PT BMKU dan lebih ringan dari 3 terdakwa lainnya, Feritas menyatakan keenggananya berkomentar untuk menjelaskan secara vulgar mengenai hal-hal teknis.

"Karenan nanti jadi polemik lagi. Apalagi saya nggak ada izin dari pimpinan. Sementara itu dulu yang bisa saya sampaikan," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kepri, Siswanto SH, menuntut 4 terdakwa korupsi UMRAH masing-masing, Hery Suryadi selaku Wakil Rektor dan PPK dengan hukuman 2 tahun dan 6 Bulan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kuruangan.

Selain hukuman pokok, Jaksa juga menuntut Warek UMRAH itu dengan hukuman mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp102 juta dikurang dana yang sudah dikembalikan Rp70 juta. Sehingga sisa kerugian negara yang belum dikembalikan Rp32 juta atau diganti dengan hukuman 1 tahun dan 3 bulan penjara.

Sedangkan terdakwa Hendri Gultom selaku Direktur PT Jovan Karya Perkasa dituntut selama 2 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Terdakwa Hendri Gultom juga dibebankan membayar kerugian negara sebesar Rp330 juta dikurang Rp110 juta dana yang dititip ke Jaksa, sehingga sisa kerugian negara yang belum dikembalikan sebesar Rp200 juta.

"Apabila tidak dapat membayar maka harta benda milik terdakwa akan disita oleh negera, apabila harta benda miliknya tidak mencukupi maka akan diganti dengan hukuman 1 tahun penjara," ujar JPU Siswanto.

Sementara itu untuk terdakwa Ulzana Zie Zie selaku Direktur PT BMKU yang mengakibatkan kerugian negara Rp.6 miliar, hanya dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain tuntutan pokok, terdakwa Ulzana Zie Zie juga dituntut membayar kerugian negara Rp6 miliar dikurang Rp1 miliar yang sudah disetor dan ditipkan Jaksa, sehingga utangnya bersisa Rp5 miliar.

"Dan apabila tidak dapat membayar kerugian negara, maka harta benda milik terdakwa akan disita oleh negera. Apabila harta benda miliknya tidak mencukupi maka akan diganti dengan hukuman 1 tahun penjara," ujar Siswanto lagi.

Sedangkan terdakwa Yusmawan, hanya dituntut Jaksa 1 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain hukuman pokok,terdakwa Yusmawan juga dibebankan untuk membayar uang pengangganti sebesar Rp1.020.000.000, yang sebelumnya telah disetor kepada Jaksa Penuntut Umum, sehingga uang yang dititipkan itu dianggap sebagai uang pengganti.

Editor: Udin