Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kelabuhi Polisi, Bandar Narkoba di Karimun Ini Sempat Buang Barang Bukti
Oleh : Wandy
Jum\'at | 25-05-2018 | 16:04 WIB
bb-narkoba-karimun1.jpg Honda-Batam
Kapolres Karimun AKBP Hengky Pramudya menunjukkan barang bukti narkoba di Kecamatan Meral. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Satres Narkoba Polres Karimun kembali meringkus DK dan MA karena diduga sebagai pelaku pengedar sabu, ekstasi, ganja hingga pil happy five di Kampung Bukit, Kelurahan Meral Kota, Kecamatan Meral pada Selasa (22/5/2018) pukul 16.00 WIB.

Kapolres Karimun, AKBP Hengky Pramudya mengatakan, saat dilakukan penangkapan, tersangka mencoba mengelabui petugas dengan membuang barang bukti 8 paket sedang diduga narkotika jenis sabu.

"Tersangka DK sempat membuang BB, namun barang tersebut jatuh ke lantai depan pintu kamar. Setelah diperiksa ternyata 8 paket sedang jenis sabu yang disimpan di dalam kotak kaleng kecil," kata Hengky saat menggelar Konferensi Pers di Gedung Aryaguna Satresnarkoba Polres Karimun, Jumat (25/5/2018) pagi.

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan kembali ditemukan barang bukti 94 butir pil emirin 5, dua paket kecil ganja, 2 unit timbangan, 1 paket kecil sabu di dalam jaket, 1 paket kecil ganja dari dalam pot bunga, 100 butir pil ekstasi warna merah, 16,5 butir ekstasi warna hijau tua dan 1 buah alat hisap sabu.

"Setelah diinterogasi ternyata tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seorang berinisial MA dengan cara saling lempar sesuai arahan temannya," kata Hengky.

Setelah dilakukan pengembangan polisi kembali mengamakan MA di Sungai Pasir Meral Barat. Namun pada saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti narkoba. "Namun kita menemukan pipet sedotan alat hisap sabu yang disimpan dalam celana jeans," katanya

Atas perbuatannya kedua tersangka di kenakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 62 UU nomor 05 tahun 1997 tentang psikotropika dengan masa tahanan maksimal 20 tahun penjara.

Editor: Yudha