Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Bekuk 2 Pria dan 1 Wanita Pengedar Sabu di Karimun
Oleh : Wandy
Jum\'at | 25-05-2018 | 15:40 WIB
kapolres-karimun-ekspos1.jpg Honda-Batam
Kapolres Karimun AKBP Hengky Pramudya saat ekspos tangkapan narkoba di Mapolres Karimun. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Satres Narkoba Polres Karimun berhasil meringkus tiga tersangka narkoba berinisial IS, NMS, dan JZ di Jalan Perumahan Canggai Putri Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun pada Rabu (16/5/2018) pukul 23.00 WIB. Barang bukti sabu yang diamankan seberat 25,06 gram.

Kapolres Karimun, AKBP Hengky Pramudya mengatakan, penangkapan ketiga pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat ada seseorang yang tanpa hak melawan hukum menyimpan, atau mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan Perumahan Canggai Putri.

"Anggota langsung mengecek kelokasi yang di informasikan ternyata benar ada 1 orang laki dan 1 orang perempuan sedang duduk di atas motor di pinggir jalan dekat Perumahan Canggai Putri. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap IS dan NMS," kata Hengky Jumat (25/5/2018).

Pada saat dilakukan penangkapan, anggota sempat melihat tersangka NMS membuang barang haram tersebut ke perkarangan rumah warga.

"Lalu tersangka kita suruh ambil dengan disaksikan warga setempat dan ditemukan 1 paket besar narkotika jenis shabu dengan berat 25,06 gram," jelasnya.

Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka NMS, ia mengaku barang haram tersebut merupakan milik tersangka IS. Sedangkan IS mengaku mendapatkannya dari JZ yang dibelinya beberapa waktu lalu.

"Selanjutnya pada Kamis (17/5/2018), kita mengamankan 1 orang lagi yaitu JZ di kediamanannya di Sei Pasir Kecamatan Meral. Disaat kita lakukan penggeledan tidak kita temukan barang bukti. Namun saat dikorek informasi benar BB tersebut ia serahkan ke IS dan NMS," jelas Hengky.

Berdasarkan informasi yang didapat oleh Polres Karimun, BB yang dimiliki JZ juga ia dapat dari AG yang saat ini masuk dalam DPO. Selanjutanya ketiga tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Karimun guna penyelidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka 1 unit hp merk nokia tipe 105 warna hitam, 1 unit motor Satria FU, 1 paket besar narkotika jenis sabu dengan berat 25,06 gram, 1 unit hp merk Xiomi, 1 unit hp merk nokia tipe 5310, dan 1 unit motor yamaha 125 Z.

Atas perbuatannya ketiga tersangka di kenakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan masa tahanan maksimal 20 tahun penjara.

Editor: Yudha