Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Tanjungpinang Dipraperadilkan

Penetapan Tersangka Komisaris PT Lobindo Dinilai Cacat Hukum dan Prematur
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 24-05-2018 | 19:28 WIB
prapid-tpi.jpg Honda-Batam
Sidang perdana praperadilan tersangka dugaan tambang bauksit ilegal melawan Polres Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pentepan tersangka yang dilakukan Polres Tanjungpinang terhadap Wiharto alias Liwa atas dugaan tambang bauksit ilegal prematur dan cacat hukum. Ini disampaikan tim kuasa pemohon dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (24/5/2018).

Edward Arfa, salah satu Tim kuasa hukum pemohon mengatakan, proses penyidikan yang dilakukan oleh termohon Polres Tanjungpinang tentang sah tidaknya penangkapan, upaya paksa, penetapan dan penahanan terhadap tersangka tidak berdasar hukum atau prematur dan cacat hukum.

"Kita anggap cacat hukum, karena bertentangan aturan-aturan yang berlaku dalam penegakan hukum," ujar Edward usai persidangan di PN Tanjungpinang, Kamis.

Dalam berita acara penyidikan penetapan tersangka Wiharto banyak pertanyaan yang menjebak dan diputar-putar, itu saja yang ditanyakan dan di situ tidak dijelaskan apa peran pemohon Wiharto.

"Pasal yang disangkakan tidak dijelaskan, turut serta atau turut membantu. Itu tidak dijelaskan," katanya.

Dalam berita acara, apa yang didakwakan yang dilakukan oleh termohon cuma yang ditanyakan bukan sebagai Direktur, pemohon cuma menandatangani cek giro saja dan pemohon tidak tau sama sekali ini karena pemohon merupakan Komisaris PT Lobindo bukan Direktur.

"Jika dari pandangan kami ini ada kesengajaan dan pemohon tidak tau sama sekali ada perjanjian PT Lobindo dengan PT AIPP," jelasnya.

Lebih lanjut Edward menjelaskan, penetapan tersangka terlalu prematur karena tidak cukup alat bukti. Ditambah lagi pernah pemohon diperiksa sebagai saksi dari pukul 10. 00 WIB sampai pukul 04.00 WIB, itu sudah melanggar HAM dan melanggar kode etik Polri.

"Tidak ada pemeriksaan selama seperti itu," ucapnya.

Di tempat yang sama, Kabid Hukum Polda Kepri Kombes Pol Totok Wibowo selaku kuasa termohon mengatakan, akan mengajukan tanggapan atas permohonan pemohon terhadap dalil-dali yang dibacakan di persidangan.

Menanggapi hal itu, hakim tunggal Acep Sopian Sauri menunda persidangan sampai dengan esok, dengan agenda mendengarkan tanggapan dari termohon.

Editor: Gokli