Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tipu Developer Ratusan Juta, Mantan Kasatpol PP Batam Divonis 2 Bulan 15 Hari
Oleh : Gokli
Kamis | 24-05-2018 | 18:16 WIB
hedri-satpol.jpg Honda-Batam
Terdakwa Hendri, mantan Kasatpol PP Batam, usai menjalani persidangan. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Hendri, mantan Kasatpol PP Kota Batam tak lama lagi akan menghirup udara segar. Ia akan segera meninggalkan jeruji besi Rutan Batam setelah divonis ringan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (24/5/2018).

Hendri yang didakwa melakukan penipuan dan penggelapan sebanyak Rp283,2 juta milik PT Putra Karyasindo Prakarsa (PKP) hanya divonis 2 bulan 15 hari. Sementara, masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa sudah mencapai dua bulan lebih, sejak perkara tersebut dilimpah ke PN Batam pada 14 Maret 2018 lalu.

Putusan ringan yang dibacakan majelis Renni Pitua Ambarita, Muhammad Chandra dan Egi Novita tak jauh beda dari tuntutan jaksa, Rosmarlina selama 3 bulan penjara.

Pertimbangan majelis dalam membuat putusan juga sama dengan pertimbangan jaksa saat membacakan tuntutan, di mana antara terdakwa dengan korban Alex Sander selaku Direktur PT PKP sudah berdamai.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhi hukuman penjara 2 bulan 15 hari," kata Renni, membacakan amar putusan.

Putusan itu pun langsung disambut baik terdakwa. Ia menyatakan terima, karena akan segera bebas dan terhindar dari pemecatan sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Bahkan jabataannya sebagai Sekretaris Kesbangpol Kota Batam, setelah dimutasi sebagai Kasatpol PP, akan tetap aman.

Diurai dalam surat tuntutan, uang sebanyat Rp283,2 juta yang diembat Hendri dari PT PKP, sedianya akan digunakan untuk biaya pengosongan lahan seluas 52.902,45 M2 di daerah Tanjung Uma. Namun, sampai dengan waktu yang disepakati, Hendri tak kunjung menurunkan anggota Satpol PP Batam untuk melakukan pengosongan lahan.

Padahal, penerimaan uang dari PT PKP yang dilakukan langsung oleh Hendri sebanyak dua kali disertai dengan penandatanganan kwuitansi. Dan, dua lembar kwitansi itu juga yang menjadi barang bukti di persidangan.

Atas perbuatannya, Hendri saat itu didakwa melanggar pasal 372 jo pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua 378 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor: Surya