Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rugikan Negara Rp1,3 Miliar, Mantan Mantri Bank BRI Kijang Divonis 5,5 Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 24-05-2018 | 13:52 WIB
vonis-mantri-bri1.jpg Honda-Batam
Erival Yudistira, mantan mantri di Bank BRI Unit Kijang yang merupakan terdakwa dugaan korupsi uang Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp1,3 miliar mendengar vonis hakim. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Erival Yudistira (23) mantan Mantri di Bank BRI Unit Kijang, terdakwa dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp 1,3 miliar divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (24/5/2018).

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Guntur Kurniawan dan hakim anggota Corpioner Sihombing dan Suherman menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi dan menyalahgunakan kewenangan dan sarana yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain. Sehingga menyebabkan kerugian negara sebagaimana dalam dakwaan subsider melanggar pasal 2 juncto Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 KUHP.

"Atas perbuatannya yang telah terbukti dipersidangan, kami Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman 5 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Guntur.

Terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar. Jika tidak dapat membayar maka harta benda milik terdakwa akan disita oleh negara, apabila harta benda miliknya tidak mencukupi makan akan diganti dengan hukuman 2 tahun penjara.

Mendengar putusan itu, terdakwa yang didampingi oleh panesehat hukumnya Sri Ernawati menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gustian Juanda Putra yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan tuntutan 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan penjara juga menyatakan pikir-pikir.

Editor: Yudha