Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bobol Rp1,8 T, 5 Pegawai Bank Mandiri Ditetapkan Tersangka
Oleh : Redaksi
Rabu | 23-05-2018 | 12:16 WIB
bank-mandiri1.jpg Honda-Batam
Kantor pusat Bank Mandiri. REUTERS/Iqro Rinaldi

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus hingga Senin lalu telah menetapkan lima pegawai PT Bank Mandiri Tbk (Persero) sebagai tersangka pembobolan kredit senilai Rp1,8 triliun.

"Lima tersangka dari Bank Mandiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dua tersangka dari PT TAB," kata Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Warih Sadono di Jakarta, Senin (22/5/2018) malam.

Soal apakah kelima tersangka dari Bank Mandiri sudah ditahan, Warih menegaskan sudah lama dilakukan. "Buka berita lama saja, sudah ada (ditahan)," katanya singkat.

Seperti diketahui, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) baru menahan Direktur PT Tirta Amarta Bottling Company (TAB) Rony Tedy dan Juventius sebagai Head Accounting PT TAB.

Namun, untuk lima tersangka Bank Mandiri itu, Kejagung tidak pernah bersikap terbuka terhadap media, apakah telah menahan tiga tersangka itu. Bahkan sejumlah pejabat di Kejagung sempat tutup mulut dan ada yang beralasan kekhawatiran terjadinya rush di perbankan kalau diberitakan.

Kasus ini bermula ketika Rony pada tanggal 15 Januari 2015 mengajukan perpanjangan dan penambahan fasilitas kredit modal kerja (KMK) senilai Rp880,60 miliar ke Bank Mandiri.

PT TAB kemudian mengajukan perpanjangan dan tambahan plafon LC sebesar Rp40 miliar dari sebelumnya Rp10 miliar. Selain itu, PT TAB mengajukan penambahan fasilitas Kredit Investasi (KI) senilai Rp250 miliar selama 72 bulan.

Dalam dokumen pendukung permohonan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit, terjadi penggelembungan data aset PT TAB. Alhasil nota analisis pemutus kredit menyatakan kondisi keuangan PT TAB mengalami perkembangan dan bisa memperoleh perpanjangan serta tambahan fasilitas kredit.

PT TAB juga diduga menggunakan uang fasilitas kredit sebesar Rp73 miliar yang tidak sesuai perjanjian KI dan KMK. Rony diduga menggunakan hasil kredit sekitar Rp65 miliar untuk kepentingan pribadi. Uang tersebut dipinjamkan oleh Rony untuk mendapatkan keuntungan serta membeli berbagai barang.

Berdasarkan hasil audit independen, kasus pembobolan Bank Mandiri ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,4 triliun yang dihitung dari pokok, bunga, dan denda. Sementara Badan Pemeriksa Keuangan menjelaskan total kerugian negara akibat pembobolan kredit itu sekitar Rp1,83 triliun, atau lebih besar Rp400 miliar dari audit sebelumnya.

Corporate Secretary PT Bank Mandiri Tbk. (Persero) Rohan Hafas mengatakan pihaknya dapat menutup kerugian dari kasus pembobolan kredit oleh PT Tirta Amarta Bottling. Menurut dia, berbagai jaminan kredit perusahaan air minum kemasan itu masih bisa dilikuidasi.

"Jadi sebetulnya kalau disebut kerugian negara, masih ada jaminan-jaminan yang bisa kami likuidasi sebetulnya," kata Rohan di Gedung Mandiri Plaza, Jakarta, Senin (21/5/2018).

Sumber: CNN Tempo.co
Editor: Udin