Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terkait Dugaan Pungli di Bazar Ramadhan, Ini Kata Dirut Perusda Karimun
Oleh : Wandy
Rabu | 23-05-2018 | 09:16 WIB
dirut-Perusda.jpg Honda-Batam
Dirut Perusda Devanan Syam dan pengelola Bazar Ramadhan saat memberikan klarifikasi terkait tuduhan pungli (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Terkait tudingan dugaan pengutan liar penyewaan lapak bazar yang ditujukan kepada Perusahaan Daerah (Perusda) Karimun, dibantah pihak perusahaan.

Dirut Perusda Karimun, Devanan Syam, mengatakan, atas dugaan pengaduan dugaan pungli oleh PAC Pemuda Pancasila dinilai keliru. Pasalnya, pengelolahan pasar tersebut merupakan limpahan wewenang yang telah diberikan Pemerintah Daerah kepada Perusda berdasarkan Perda nomor 01 tahun 2013.

Menurutnya, dalam pengolahan Bazar Ramadhan 1439 Hijriah telah tertuang dalam perjanjian kerja sama antara Perusda dengan kordinator pelaksana kegiatan bazar nomor: 001/PK/PSPM/BZR/PERUSDA/IV/2018 tertanggal 04 April 2018.

"Ini merupakan tuduhan yang sangat serius terhadap kami baik pribadi maupun institusi. Di mana letak unsur yang dikatakan pungli itu. Pasalnya kita tidak ada memaksa pedagang untuk berjualan di situ," kata pria yang akrab disapa Dev itu saat memberikan klarifikasi kepada awak media di ruangannya. Selasa (22/5/2018) sore.

Terkait penerimaan uang sebesar Rp30 juta, Dev mengatakan hal itu merupakan penetapan retribusi yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara pengelola pasar Puan Maimun dengan pengelola Bazar Ramadhan.

Dia juga mengatakan, kegiatan Bazar Ramadan tersebut sangat memiliki kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Karimun setiap tahunnya.

"Kami laporkan secara berkala baik pendapatan, pengeluaran dan kegiatan yang dilakukan oleh Perusda kepada pemilik saham yakni Pemda Karimun, di mana setiap tahun PAD kita sesuai perundangan-undangan yang berlaku. Dan ini merupakan pendapatan kami yang sah dalam hal pemanfaatan area yang kami kelola," katanya.

Sementara itu terkait aliran listrik, pihak pengelola Bazar Ramadhan di Pasar Puan Maimun sudah meminta permohonan kepada PLN terkait penerangan sementara. Di mana biaya yang diperhitungkan selama 1 bulan sebesar Rp17.263.593 karena diperuntukkan hanya untuk lampu saja.

Editor: Udin