Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kuasa Hukum Wiharto Sesalkan Penegak Hukum 'Bisa Diatur' Penjarakan Orang
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 23-05-2018 | 08:28 WIB
edward-arfa-ph.jpg Honda-Batam
Edward Arfa, salah satu tim kuasa hukum tersangka Wiharto alias Liwa. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Herman dan Edward Arfa, tim kuasa hukum tersangka Wiharto alias Liwa, sangat menyayangkan adanya proses hukum yang 'bisa diatur' untuk memenjarakan orang atas pesanan, seperti yang dialami klienya dalam dugaan tambang bauksit ilegal.

Dalam kasus dugaan tambang ilegal ini, tim kuasa hukum tersangka menemukan sejumlah kejanggalan pada penetapan kilenya, komisaris PT Lobindo, sebagai tersangka oleh penyidiak Polres Tanjungpinang. Kliennya ditetapkan sebagai tersangka dugaan tambang bauksit ilegal hanya karena menandatangani check giro perusahan.

"Ini tidak murni lagi penegakan hukum, tetapi sarat dengan pesanan yang dapat mengatur oknum penegak hukum untuk memenjarakan seseorang," ujar Edward Arfa dan Herman kepada wartawan, Selasa (22/5/2018).

Dalam penetapan tersangka Wiharto alias Liwa, tambah Edward dan Herman, dari awal banyak kejanggalan, sehingga kliennya menempung praperadilan ke PN Tanjungpinang.

Dalam praperadilan yang dimohonkan, penyidik kepolisian juga langsung meresponya dengan melimpahkan berkas perkara (BAP) Wiharto ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Dan oleh Kejaksaaan Negeri Tanjungpinang, juga langsung menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau P21.

Praperadilan sah tidakanya penahanan, penangkapan dan penetapan tersangka Wiharto alias Liwa, tambah Herman, dimohonkan ke PN Tanjungpinang pada 9 Mei 2018. Sidang pertama praperadilan dilakukan pada 17 Mei 2018 dengan hakim tunggal Accep Sofiyan Sauri.

Sayangnya, pada sidang pertama, Polres Tanjungpinang tidak dapat hadir dan melalui surat dari Kasat Reskrim ke pengadilan, Polres Tanjungpinang meminta kepada hakim tunggal praperadilan untuk menunda persidangan dengan alasan sedang melakukan pengamanan siaga satu.

Anehnya, tambah tim kusa hukum lagi, pada hari yang sama, penyidik memiliki waktu melakukan pelimpahan berkas perkara dan penyerahan tahap dua tersangka Wiharto alias Liwa dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

"Hal ini sangat aneh, dan seolah semua sudah diatur, untuk mempercepat BAP perkaranya untuk mengugurkan praperadilan yang dimohonkan," jelas Herman.

Selanjutnya, pada Selasa (22/5/2018) berkas perkara pokok tersangka, juga langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

"Kami sangat mengkhawatirkan, dalam kasus ini terjadi 'duo proses of law by order' yang mengarah pada perburuan perkara untuk menggugurkan praperadilan tersangka yang dimohonkan," kata dia, di PN Tanjungpinang.

Atas dugaan permainan seperti ini, sambung Edward Arfa, pihaknya sangat keberatan karena tidak fair. "Karena akan mengakibatkan adanya penyidikan, penuntutan yang tidak cermat yang akhirnya akan menghasilkan putusan yang juga tidak cermat," tambahnya.

Jika proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan sudah profesional, katanya lagi, harusnya penyidik Polisi dan Jaksa Penuntut Umum tidak perlu takut atas praperadilan yang dilakukan.

"Karena praperadilan gunanya adalah untuk menguji, apakah penangkapan, penahanan dan penahanan tersangka yang dilakukan sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan hukum," tegasnya.

Sebelumnya, sidang praperadilan penetapan tersangka komisaris PT Labindo, Wiharto alias Liwa di Pengadilan Negeri Tanjungpinang ditunda lantaran pihak termohon, dalam hal ini Polri cq Polda Kepri dan Polres Tanjungpinang, tidak bisa menghadiri persidangan.

Editor: Gokli