Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengungsi UNHCR Terciduk Sedang Berduan dengan Wanita dalam Penginapan di Bintan
Oleh : Syajarul Rusydy
Senin | 21-05-2018 | 13:17 WIB
razia-pekat1.jpg Honda-Batam
Petugas kepolisian saat menggeledah kamar di salah satu penginapan di Kijang, Kecamatan Bintim (Foto: Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Tampak pasrah, wajah Abdul Hakim Faizi (21) salah seorang pengungsi dari Imigrasi Tanjungpinang, saat diciduk petugas operasi penyakit masyarakat (pekat) dari Polres Bintan.

Pasalnya, warga asal negara Afghanistan itu tengah berduaan dengan seorang wanita, Indah Sujianti, yang merupakan warga Kijang di kamar penginapan Wisma Nusatra, Jalan Pelabuhan Sri Bayintan Kijang, Kecamatan Bintan Timur (Bintim), pada Minggu (20/5/2018) malam.

Kedua pasangan itu terjaring dalam oprasi pekat oleh petugas dari Polres Bintan dan langsung digelandang ke Mapolsel Bintim untuk didata serta dimintai keterangannya. Kemudian dipulangkan kepada kelurga. Sedangkan warga pengunsi itu diserahkan kepada penanggung jawab di penampungannya.

Dari pengakuan Abdul Hakim Faizi, ia sengaja datang ke Kijang dan menyewa kamar di penginapan tersebut untuk merayakan ulang tahun sang kekasih yang baru dikenalnya sejak bulan Maret 2018 silam.

"Saya ada acara, makanya boleh ke luar dari pengungsian," kata Abdul kepada petugas.

Sementara itu, dari pengakuan Indah, awal perkenalannya dengan pria bertubuh kekar itu dari jejaring sosial. Kemudian janjian untuk bertemu di Taman Kota Kijang.

"Saya kenal di biltak (salah satu aplilasi chat), kemudian janjian ketemu di Taman Kota Kijang. Terus menginap di wisama," kata Indah.



Namun nahasnya, pertemuan dua sejoli yang sedang dimabuk asmara itu terciduk oleh petugas dari Polres Bintan. Sehingga apa yang direncanakan untuk merayakan ultah sang kekasih di dalam kamar itu, terhenti di Mapolsek Bintim.

"Mereka ini kedapatan sedang berduaan di salah satu kamar penginapan. Maka itu kita bawa ke kantor (Polsek Bintim) untuk didata," beber KBO Reskrim Polres Bintan, Iptu Martias.

Selanjutanya, kedua pasangan ini dipulangkan kepada keluarga. Dengan catatan tidak lagi mengulang perbuatannya, karena dilarang seorang wanita berduaan dengan seorang pria di salah satu kamar, tanpa ada ikatan perkawinan.

Editor: Udin