Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kredit Macet Tirta Amarta di Bank Mandiri Rugikan Negara Rp1,8 T
Oleh : Redaksi
Senin | 21-05-2018 | 13:04 WIB
tsk-kredit-macet.jpg Honda-Batam
Direktur PT TAB Company, RT dijebloskan ke Rutan Salemba cabang Kejagung terkait kasus dugaan korupsi dana Bank Mandiri. (Beritaobserver.com)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan laporan kerugian negara terkait kasus pembobolan PT Bank Mandiri oleh bos PT Tirta Amarta Bottling Company, Rony Tedi, kepada Kejaksaan Agung, Senin ( 21/5/2018).

"Jumlah kerugian negara adalah sekitar Rp1,83 triliun," kata Auditor Utama Investigatif BPK, I Nyoman Wara di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.

Jumlah tersebut lebih besar sekitar Rp400 miliar jika dibandingkan dengan temuan kerugian negara hasil dari audit Mandiri, yaitu Rp1,4 triliun.

Menurut Nyoman, perbedaan ini muncul lantaran audit yang dilakukan BPK mengikutsertakan bunga pokok dan tambahan dari kredit yang diberikan ke Tirta Amarta selama tahun 2008-2015.

"Yang jelas kami sudah menggunakan data-data valid yang kami peroleh dari penyidik," tutur dia.

Selain itu, lanjut Nyoman, melalui audit investigasi ini BPK menemukan penyimpangan dalam pemberian kredit oleh Bank Mandiri Commercial Banking Center (CBC) Bandung 1 itu. Adapun penyimpangannya terlihat pada proses permohonan, analisa, persetujuan, panggunaan, serta pembayaran kembali kredit.

Kasus ini berawal dari manipulasi data yang diajukan PT Tirta Amarta. Sebagai Direktur Tirta Amarta, Rony Tedi mengajukan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit kepada Bank Mandiri CBC Bandung 1.

Tirta Amarta mengajukan perpanjangan semua fasilitas Kredit Modal Kerja sebesar Rp880,6 miliar, perpanjangan dan tambahan plafon letter of credit sebesar Rp40 miliar, serta fasilitas Kredit Investasi sebesar Rp250 miliar selama 72 bulan.

Sebagai syarat permintaan tambahan kredit ini, Tirta Amarta menjaminkan sejumlah aset perusahaan. Selain itu, mereka menunjukkan keuangan perusahaan yang diklaim terus membaik.

Namun dalam perkembanganya, sebuah hasil audit akhirnya menunjukkan bahwa PT Tirta Amarta Bottling telah mengajukan kredit ke Bank Mandiri CBC Bandung senilai Rp 1,47 triliun, dengan jaminan aset hanya Rp73 miliar. Dana yang semestinya hanya diperkenankan untuk kepentingan Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja itu pun digunakan untuk keperluan lain.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Adi Toegarisman pun menyatakan, pihaknya telah menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus Bank Mandiri ini. Ia menyebut dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas tersangka berinisial RT (Rony Tedi) ke pengadilan.

"Yang pertama nanti akan dilimpahkan dalam minggu ini. RT dari PT TAB," tutur Ade dalam kesempatan yang sama.

Sumber: Tempo.co
Editor: Gokli