Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Paksa Dua WNI Jadi PSK di Singapura, Yulia Duduk di Pesakitan
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Senin | 16-01-2012 | 17:37 WIB
trafic-king.gif Honda-Batam

Yulia saat menjalani persidangan di PN Batam. (Foto: Roni/batamtoday).

BATAM, batamtoday - Yulia Syahputri (28), warga Dapur 12, Batuaji didakwa telah melakukan percobaan tindak pidana perdagangan orang. Terdakwa hendak mengirim Jamilah dan Santi Putri Lestari dan dipaksa bekerja sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di Singapura tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim ketua Reno peristiwa tersebut terjadi pada bulan Juli 2011 yang lalu. Jamilah dan Santi yang awalnya tinggal di rumah Roby Andrea yang beralamat di ruli depan hotel Oasis Kota Batam ditawari kerja oleh terdakwa sebagai TKI dan dijanjikan pekerjaan yang bagus di perusahaan. 

Karena kedua korban tidak memiliki pekerjaan, mereka setuju saja dan mengikuti keinginan terdakwa. Selanjutnya, terdakwa meminta data-data kedua korban untuk mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta paspor di Imigrasi yang didanai oleh Cece Aswan (toke di Singapura). 

"Setelah beberapa hari, surat-surat tersebut sudah selesai. Kedua korban dibawa kerumah terdakwa untuk menginap di sana," kata Jaksa Pengganti Chadafi usai persidangan, Senin (16/1/2012). 

Sebelum diberangkatkan ke Singapura, kegiatan tersebut tercium oleh pihak Kepolisian yang langsung menangkap terdakwa di rumahnya. Terdakwa diketahui juga tidak pernah memberitahukan akan dikirim kerja sebagai TKI di negara berlambang Singapura tersebut. 

"Terdakwa telah membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang. Dijerat pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang," terang Chadafi. 

Majelis Hakim menunda persidangan selama satu minggu untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi.