Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Beredar Luas di Medsos

Kapolres Tegaskan Info Lokasi-lokasi Target Teroris di Tanjungpinang Hoax
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Sabtu | 19-05-2018 | 08:52 WIB
info_hoax1.jpg Honda-Batam
Polres Tanjungpinang menegaskan kepada masyarakat untuk tidak mempercayai informasi untuk menjauhi lokasi-lokasi yang diduga menjadi target aksi teroris yang viral di grup info Tanjungpinang media sosial facebook (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi, menegaskan kepada masyarakat untuk tidak mempercayai informasi yang beredar luas di media sosial facebook perihal untuk menjauhi lokasi-lokasi yang menjadi target teroris di Tanjungpinang.

"Informasi itu hoax dan tidak benar. Masyarakat Tanjungpinang diharapkan untuk tidak mempercayai informasi tersebut," ujar Ucok saat dikonfirmasi, Jumat (18/5/2018).

Ucok menjelaskan, informasi yang hoax adalah informasi atau berita palsu dan bohong yang menyesatkan. Maka ciri-ciri informasi tersebut tidak mencantumkan sumber informasi yang jelas, tendensius dan menyesatkan ketika diketahui ketidakbenarannya.

"Tapi apapun itu, ketika informasi yang disampaikan ke publik palsu, bohong, hoax, secara moral sipembuat hoax harusnya terbebani dan malu karena telah menyebarkan hoax," kata Ucok lagi.

Lebih lanjut Ucok mengimbau kepada masyarakat Tanjungpinang untuk tidak mempercayai informasi hoax yang viral di media sosial itu. Bahkan sebaiknya gunakan info tersebut untuk diklarifikasi dengan media mainstrem dan tahan diri untuk berbagi info dengan yang lain.

"Jangan terburu-terburu di zaman teknologi seperti ini, karena berbagai informasi memerlukan kecerdasan kita untuk memilah, mana info yang bermanfaat dan tidak," imbaunya.

"Ingat kuota internet cepet habis kalau hidup hanya di depan gadget, apalagi kalau belum berpenghasilan, karena banyak interaksi dunia nyata. Kalau dapat penghasilan atau keuntungan dari membuat informasi hoax, ingat Polisi Cyber ada di mana-mana," tegasnya.

Maka dari itu, resiko bagi penyebar hoax bila terkait dengan gangguan Kamtibmas dan kejahatan dapat dipidana Pasal 45A ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 28 ayat 2 UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

"Selain dipidana, si pembuat HOAX akan dapat sanksi moral dari masyarakat. Maka dengan itu, mari dari sekarang kita cari, terima dan gunakan informasi sesuai kebutuhan, saring dan cerna informasi yang kita terima secara selektif," tutupnya.

Editor: Udin