Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Tuntutan Sering Ditunda, Hakim Iriaty Mencak-mencak ke JPU
Oleh : Charles Sitompul
Jum\'at | 18-05-2018 | 18:04 WIB
mencak-mencak1.jpg Honda-Batam
Hakim Iriaty Khairul Ummah

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Iriaty Khairul Ummah, mencak-mencak ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena belum menyiapan berkas tuntutan kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Agustinus, Kamis (16/5/2018) kemarin.

Kepada JPU Denezat dan Ricky Trianto, hakim Iriaty mengatakan apabila JPU tidak ada niat melakukan tuntutan pada terdakwa, agar jangan melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan.

"Saya kembalikan nanti berkas perkara kalian ini kekejaksaan melalui penetapan, baru kalian tahu," ancam Iriaty.

Ia meminta kepada JPU agar komitmen dengan jadwal sidang, karena perkara tersebut telah beberapa kali ditunda. "Kalau tidak niat menuntut terdakwa, jangan melimpah berkas ke Pengadilan," ujar Iriaty lagi.

Pada kesempatan itu, Iriaty juga menegaskan agar sidang penuntutan terdakwa dapat dilaksanakan tepat pukul 9 pagi pada Kamis pekan mendatang.

"Saya tidak mau lagi ada penundaan dan keterlambatan pada sidang terdakwa kasus ini," tegasnya.

Editor: Yudha