Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Tanjungpinang Segera Limpahkan Mobil Antik Rolls Royce ke Bae Cukai
Oleh : Roland Aritonang
Jum\'at | 18-05-2018 | 15:16 WIB
kanit-PPA-Polres-TPI1.jpg Honda-Batam
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tanjungpinang, Ipda Dhia Chynthia Siregar, saat memberikan keterangan terkait penangkapan mobil antik beberapa waktu lalu. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sat Reskrim Polres Tanjungpinang segera melimpahkan mobil antik Rolls Royce, yang diamankan pada Selasa (17/4/2018) lalu, ke Kantor Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Tanjungpinang.

"Kami telah gelar perkara dengan BC. Hasilnya segera dilimpahkan ke BC, tetapi saat ini kami masih menyiapkan mindik agar segera dilimpah," ujar Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, melalui Kasat Reskrim AKP Dwihatmoko Wiraseno, saat ditemui di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (18/5/2018).

Dwihatmoko menyebutkan diduga pemilik dari mobil antik ini adalah orang Singapura. Selain itu dengan dilimpahkannya kasus ini ke BC Tanjungpinang, supaya ada kemudahan untuk dapat mengetahui siapa pemilik mobil ini.

"Seperti untuk melihat jalur atau akses dokumen importasinya. Kita sudah meminta dokumen akses importasi, fell of leading, nomor kontainer yang membawa mobil ini ke BC Batam, tapi belum ada jawaban sampai sekarang," ungkapnya.

Lebih lanjut Dwihatmoko menyebutkan, Sat Reskrim Polres hanya mendapatkan barang bukti berukuran dokumen pengirimannya saja. Jika dilihat mobil itu dikirim dari Amerika ke Singapore dan selanjutnya ke Tanjungpinang. "Dugaan kami pemilik mobil ini adalah orang Singapura," tutupnya.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Tanjungpinang mengamankan satu unit mobil antik bernilai miliaran rupiah merk Rolls Royce di persimpangan lampu merah Kilometer 7, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, sekitar pukul 17.00 Wib pada Selasa (17/4/2018).

Editor: Yudha