Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pangarmada I Inspeksi 2 Kapal Asing Penyelundup Beras 5.000 Ton di Perairan Batam
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 18-05-2018 | 11:40 WIB
press-confrence-beras.jpg Honda-Batam
Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Yudo Margono beserta jajarannya saat menyampaikan keterangan pers terkait penangkapan dua kapal asing penyelundup 5.000 ton beras. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Panglima Koarmada (Pangarmada) I Laksamana Muda TNI Yudo Margono melaksanakan inspeksi dan peninjauan secara langsung ke kapal MV Alkar Trust dan MV Kar Trust, 2 kapal kargo asing yang berhasil ditangkap Tim Gabungan WFQR (Western Fleet Quick Response) Lantamal IV Tanjungpinang serta Lanal Batam, saat berusaha menyelundupkan beras di perairan Teluk Sebong, Bintan, beberapa waktu yang lalu.

Dalam peninjauan tersebut, Pangarmada I sekaligus memberikan keterangan pers terkait proses penangkapan kedua kapal, di mana kedua kapal tersebut ditangkap oleh Tim gabungan WFQR Lantamal IV dan Lanal Batam di Perairan Teluk Sebong, Bintan, pada Selasa (8/5/2018) lalu.

Pangarmada I menyampaikan, perkembangan dari hasil pemeriksaan, dari hasil pengecekan urine para ABK negatif dan tidak ditemukan adanya narkoba. Sedangkan hasil pengecekan terhadap muatan beras tidak ditemukan adanya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) sehingga aman dikonsumsi.

"Nahkoda MV Alkar Trust melayarkan kapal tidak sesuai dengan rute pelayaran berdasarkan port clearance dan juga selama pelayaran dari Madagascar, MV Alkar Trust mematikan AIS. Selain itu kedua kapal juga melakukan kegiatan ship to ship (STS) tanpa izin syahbandar dalam kegiatan transfer muatan di tengah laut dan bukan di pelabuhan resmi. Ketiga pelanggaran tersebut merupakan tindak pidana pelayaran," kata Pangarmada I, dikutip dari pernyataan resmi yang diterima BATAMTODAY.COM, Jumat (18/5/2018).

Pangarmada I menjelaskan bahwa masuknya kedua kapal ke wilayah Indonesia tanpa adanya PKKA (Penunjukan Keagenan Kapal Asing) serta melaksanakan lego jangkar di luar lay out lego jangkar yang ada, di mana titik koordinat lego atas perintah dari pihak perusahaan.

Selain itu kapal sempat melaksanakan kegiatan Fumigasi tanpa izin dari pihak Karantina, sehingga kuat dugaan adanya campur tangan oknum dari instansi tertentu yang mengizinkan kedua kapal tersebut untuk melaksanakan kegiatan ship to ship.

Pelanggaran yang terakhir adalah melakukan tindak pidana keimigrasian.

Saat ini kedua kapal lego jangkar di perairan Tanjung Sengkuang, di bawah pengawasan dan penjagaan ketat Lanal Batam dalam rangka penyelidikan lebih lanjut.

Editor: Gokli