Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terjerat Kasus Narkoba, Mantan Anggota Polri Ini Divonis 8 Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 17-05-2018 | 16:40 WIB
vonis-narkoba1.jpg Honda-Batam
Terdakwa narkoba Muhammad Amri saat digiring petugas usai sidang vonis di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland)

BATAMTODAY. COM, Tanjungpinang - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap Muhammad Amri, mantan anggota Polri terdakwa kasus narkoba. Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta majelis hakim menghukum terdakwa 7 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Santonius Tambunan SH didampingi hakim anggota Monalisa Siagian dan Acep Sopian Sauri menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.

Terdakwa terbukti melanggar pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Atas perbuatannya kami majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa 8 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Santonius.

Mendengar putusan itu, terdakawa tampak kaget. Bahkan saat ditanya majelis hakim apakah menerima putusan itu, terdakwa sempat diam dan tertunduk lemas beberapa saat hingga akhirnya menyatakan pikir-pikir selama satu pekan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Triyanto menyatakan terima atas putusan majelis hakim.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya mengatakan kejadian bermula pada saat terdakwa memesan narkotika kepada Jali (DPO) berupa 3 paket narkotika jenis sabu sebanyak setengah sak seharga Rp2.200.000. Kemudian terdakwa juga membeli narkotika jenis ekstasi sebanyak 25 butir seharga Rp3.750.000 dan psikotropika sebanyak 10 butir happy five dengan harga Rp750.000.

JPU mengungkapkan, terdakwa bersama dengan teman-temannya yaitu terdakwa Sampurna dan Dafit Haris Witular (dituntut terpisah) sedang menggunakan narkotika jenis sabu di dalam kamar terdakwa beralamat di Perumahan Vulkapa Blok A2 No.5 jalan Daeng Celak Kampung Bukit Galang II RT 01 RW VIII Kelurahan Air Raja Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang, Senin (18/2/2018) lalu pukul 22.00 WIB.

Pada saat menggunakan narkoba itu, kemudian datang anggota Sat Narkoba Polres Tanjungpinang melakukan penggerebekan dan menangkap mereka.

Barang bukti 4 paket narkotika jenis sabu milik terdakwa Amri adalah seberat bersih 2,26 gram, 20 butir Pil berlogo A warna coklat, 4 buah pecahan pil logo A warna coklat, dan setengah butir pil logo cup cup warna biru diperoleh berat bersih penimbangan seberat 6,12 gram.

Editor: Yudha