Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Penyelundupan Ribuan HP, Terdakwa Hadirkan Ahli Hukum di PN Karimun
Oleh : Wandy
Rabu | 16-05-2018 | 11:28 WIB
saksi-ahli-disidangkan.jpg Honda-Batam
Sidang terkait penyelundupan ribuan unit ponsel oleh Patroli Kanwil DJBC Kepri (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Terkait penyelundupan ribuan unit ponsel oleh Kapal Patroli Kanwil DJBC Kepri pada Selasa (28/8/2017) lalu, Pengadilan Negeri Karimun kembali menggelar sidang, Selasa (15/5/2018) sore.

Sidang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua, Budiman Sitorus, dengan agenda menghadirkan saksi ahli hukum yang dihadirkan oleh kuasa hukum para terdakwa.

Untuk diketahui, para terdakwa tersebut yakni Dicki alias Diki selaku nakhoda SB Expres sebagai sarana pengangkut dan empat orang ABK yakni M Arsyad, Riki Herdianto alias Kiting, Zulkifli dan Jefri yang juga dihadirkan dalam sidang.

Terdakwa diamankan karena mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest, di mana disebutkan dalam Pasal 7 A ayat (2) atau penyelundupan di bidang impor yang dikualifisi telah melakukan pidana kepabeanan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 102 huruf a UU nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terhadap saksi ahli, ada beberapa pertanyaan yang diajukan oleh dua Kuasa Hukum terdakwa yakni Edy Dwi Martoni dan Mahatma Mahardika serta Jaksa Penuntut Umum Kicky Arianto kepada Dr Chairil Huda SH MH.

Saat itu Edy mempertanyakan, para terdakwa dituduh telah merugikan negara namun belum ada proses administratif dalam penegakan hukum tersebut. Para terdakwa ini bukanlah dikenakan sanksi administratif.

Dijelaskan Chairul, dalam ketentuan penetapan dakwaan harusnya melihat terlebih dahulu apakah masuk ke dalam, dengan harus ditindak secara administratif atau hukum pidana.

"Karena adanya tindakan administratif dengan mentaati norma-norma, terutama dalam soal kepabeanan. Sebab menurut saya kasus ini bukanlah termasuk tindak pidana namun pelanggaran yang harus diproses secara administratif. Sebab apabila memasukkan barang atau impor ke kawasan pabean maka harus ada penanganan proses administrasinya," kata Saksi Ahli Hukum ini.

"Sebab manifest ini ada administrasinya, jika ada yang tidak berkenan maka dilihat administrasinya. Apabila melanggar maka akan dikenakan sanksi administrasi dulu, tidak bisa langsung pidana. Namun berbeda dalam kasus ini, tidak sama, sebab dengan tindak pidana umum yang jika ditemukan dapat langsung ditindak secara pidana," tambahnya.

Mahatma Kuasa hukum terdakwa melanjutkan, pihaknya mempertanyakan lokasi penangkapan dengan tempat proses yang yuridisnya dilakukan di wilayah Batam, namun proses persidangan dilakukan di Karimun.

"Terkait proses persidangan yang dilakukan, kita melihat dulu untuk daerah tujuan barang. Maka kententuan yang berlaku, proses yuridis di daerah yang dituju. Penegahan yang dilakukan ini tidak bisa diterapkan dengan menggunakan aturan yang ada di tempat lain dan akan ada aturan yang salah," kata Chairul lagi.

"Jadi mereka disidang di mana wilayah pabeannya, jika menuju Batam maka disidangkan di Batam. Sebab tidak ada pemeriksaan administrasi di laut tetapi di pabean yang berwenang," tambahnya menjawab pertanyaan Mahatma.

Hakim Ketua, Budiman Sitorus, mengatakan, penangkapan yang dilakukan oleh Kanwil DJBC Khusus Kepri yang memiliki wilayah tugas yang cukup luas dan Karimun masuk di dalamnya. Jadi beberapa dasar aturan hukum proses yuridis kasus ini dapat dilaksanakan di wilayah tugas Kanwil DJBC Kepri.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Kicky Arianto mempertanyakan mengenai mensrea atau niat dengan sengaja para terdakwa, karena mempertegas status barang bukti yang diduga ilegal.

"Dalam kententuan Kementerian perdagangan ada yang harus dipenuhi perusahaan importir. Untuk itu bagaimana bisa muncul NIK atau Nomor Importir Khusus. Importir tidak sah dalam melakukan impor jika tidak memenuhi aturan itu. Dan sampai saat ini kita tidak melihat manfest," kata Kicky usai sidang.

Editor: Udin