Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sering Nyabu di Rumahnya, Kedua Tersangka Ini Dibekuk Polisi Tanjungpinang
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Selasa | 15-05-2018 | 18:28 WIB
rilis-sabu.jpg Honda-Batam
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali saat melakukan press rilis di Mapolres Tanjungpinang, Selasa (15/5/2018) (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Satres Narkoba Polres Tanjungpinang bekuk dua orang tersangka narkoba berinisial IB (33) dan AR (38) yang diduga sebagai pengedar sabu 4,52 gram, di sebuah rumah di Jalan Senggarang, Kelurahan Senggarang, Kecamatan Tanjungpinang Kota, pukul 22.00 WIB, Senin (7/5/2018).

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi, melalui Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali, mengatakan, penangkapan tersangka ini berawal dari informasi dari masyarakat bahwa rumah milik tersangka IB sering digunakan untuk tempat menggunakan sabu.

"Setelah kami mendapat informasi, kemudian anggota Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan," ujar Efendri Ali saat melakukan press rilis di Mapolres Tanjungpinang, Selasa(15/5/2018).

Saat dilakukan penggerebekan di rumah tersangka IB, anggota melihat pintu rumah tersangka tidak terkunci rapat, sehingga anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan penggerebekan. Saat itu ditemukan 9 paket sabu dengan berat 4,25 gram yang dibungkus plastik bening di dalam dompet di bawah tempat tidur tersangka IB.

"Saat kami masuk, kami melihat tersangka IB di kamar depan dan tersangka AR (38) di kamar belakang," katanya.

Selain mengamankan barang bukti sabu, petugas juga menemukan alat hisap boong, satu unit timbangan digital, dua buah mancis dan satu handphone Samsung.

"Kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009," tutupnya.

Editor: Udin