Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lamidi Tegaskan ASN Terlibat Kasus Narkoba Diberi Sanksi Tegas
Oleh : Ismail
Selasa | 15-05-2018 | 13:40 WIB
tsk11.jpg Honda-Batam
Tersangka narkoba hasil tangkapan Polres Tanjungpinang digiring ke dalam sel tahanan (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kepulauan Riau, Lamidi menegaskan akan memecat oknum Tenaga Harian Lepas (THL) bawahannya yang terjerat kasus nyabu.

"Jelas kami akan tindak. Kalau perlu kami pecat," tegasnya usai menghadiri kegiatan AJI Tanjungpinang, Senin (14/5/2018).

Ia mengungkapkan, kejahatan narkoba merupakan kejahatan berat. Oleh karena itu, jika ada oknum pemerintahan yang terlibat kasus tersebut harus diberikan sanksi yang berat pula.

Terlebih lagi, sebagai aparat pemerintahan seharusnya bisa memberikan contoh kepada masyarakat agar bisa menjauhi atau bahkan memerangi narkoba. Bukan, justru terjerumus dengan kasus barang haram tersebut.

"Apartur negara ini seharusnya memberikan contoh baik. Bukan malah memberikan stigma buruk dengan tersandung narkoba," katanya.

Sebelumnya, Sat Narkoba Polres Tanjungpinang membekuk HR (39) yang berstatus THL Kesbangpol Provinsi Kepri, di Jalan Pramuka, Lorong Tanama, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari, Senin (7/5/2018) lalu sekitar pukul 01.00 WIB.

Dari keterangan terhadap pihak kepolisian, penangkapan terhadap tersangka ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di tempat itu sering dijadikan tempat untuk mengedarkan narkoba jenis sabu.

"Kemudian anggota Sat Narkoba Polres Tanjungpinang melakukan penyelidikan dan pengembangan," ujar Efendri, didampingi oleh Humas Polres Tanjungpinang Iptu Rohmadi, saat melakukan ekspos di Mapolres Tanjungpinang, Senin(14/5/2018).

Dari tersangka, diperoleh barang bukti berupa satu paket sabu seberat 25,45 gram yang dibungkus plastik bening di dalam kotak rokok, satu unit sepeda motor Yamaha Vino dan satu unit handphone Nokia.

Atas perbuatannya tersangka HR dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Editor: Yudha