Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jadi Pengedar Sabu, THL Kesbangpol Pemprov Kepri Bakal Dipecat
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 15-05-2018 | 12:16 WIB
lamidi-kepri.jpg Honda-Batam
Lamidi (pakai jas) usai dilantik Gubernur Nurdin Basirun (baju Putih) sebagai Kepala Kesbangpol Provinsi Kepri. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Kepri, Lamidi memastikan, anak buahnya yang berstatus Tenaga Harian Lepas (THL) inisial HR (39) bakal dipecat, setelah ditangkap Polisi lantaran mengedarkan sabu.

Menurut Lamidi, hal itu sesuai dengan komitment Gubernur dan program Pemerintah Provinsi Kepri yang tidak mentolerir siapa saja yang menggunakan dan mengedarkan narkoba akan diberi sanksi tegas.

"Jika terbukti berdasarkan penyidikan, kami pastikan THL tersebut akan dipecat," ujar Lamidi, saat mengikuti deklarasi damai mekutuk prilaku biadab teroris yang dilakukan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Tanjungpinang dengan pemuka agama, dan aparat TNI/Polri di Gedung Gong-Gong, Tepi Laut tanjungpinang, Senin (14/5/2018) malam.

Lamidi mengatakan, jika sebelumnya dirinya terkejut mendengar pemberitaan media, atas penangkapan THL Kesbangpol Kepri itu, karena pada saat yang bersamaan, dia baru dilantik menjabat sebagai Kepala Badan Kesbangpol provinsi Kepri.

"Awalnya saya sangat terkejut juga dengar beritanya, karena baru dilantik dan belum mengetahui serta kenal, apa yang bersangkutan benar THL Kesbangpol. Tetapi setelah kami telusuri ternyata yang bersangkutan memang benar THL, hingga perlu diberi tindakan tegas," katanya.

Sebelumnya, Sat Narkoba Polres Tanjungpinang membekuk HR (39), yang keseharian bekerja sebagai tenaga harian lepas (THL) Kesbangpol Provinsi Kepri, di Jalan Pramuka, Lorong Tanama, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari, Senin (7/5/2018) lalu sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi, melalui Kasat Narkoba AKP Efendri Ali mengatakan, penangkapan terhadap tersangka ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di tempat itu sering dijadikan tempat untuk mengedarkan narkoba jenis sabu.

Dalam penangkapan ini, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 25,45 gram yang dibungkus plastik bening di dalam kotak rokok, satu unit sepeda motor Yamaha Vino dan satu unit handphone Nokia.

Atas perbuatannya tersangka HR dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Editor: Gokli