Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terbukti Terima Suap, Dendi Purnomo Divonis 13 Bulan Penjara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Senin | 14-05-2018 | 19:16 WIB
dendi-purnomo.jpg Honda-Batam
Dendi Purnomo, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam sekaligus terdakwa suap dan pungutan liar pada pengurusan pembuatan izin Berita Acara Pembuatan (BAP) Tank Cleanning divonis 13 bulan penjara (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dendi Purnomo, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam sekaligus terdakwa suap dan pungutan liar pada pengurusan pembuatan izin Berita Acara Pembuatan (BAP) Tank Cleanning divonis 13 bulan penjara.

Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim, Eduart MP Sihaloho SH, saat didampingi Anggota Majelis Hakim Joni Gultom SH dan Corpioner SH di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Tanjungpinang, Senin (14/5/2018).

Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.

Dalam amar putusannya, Eduart menyatakan terdakwa terbukti bersalah memberikan sesuatu kepada Pegawai Negeri Sipil atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban. Dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya, sebagaimana melanggar pasal dalam dakwaan kedua, Pasal 5 ayat 2 UU nomor 20 tahun 2001 sebagaimana perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana.

"Atas perbuatannya yang telah terbukti di persidangan, kami Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukum 1 tahun dan 1 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara," ujar Eduart.

Sementara itu, untuk barang bukti satu buah amplop berisi uang sebesar Rp25 juta atas nama terdakwa Dendi, satu buah amplop berisikan uang sebesar Rp5 juta atas nama Hasbi serta satu buah amplop berisikan uang sebesar Rp5 juta atas nama Masrial, semuanya disita oleh negara.

Mendengar putusan ini, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Farel SH, mengatakan pikir-pikir selama satu pekan sejak putusan itu dibacakan. Begitu Jaksa Penuntut Umum yang juga menyatakan pikir-pikir, karena sebelumnya menuntut selama 1 tahun dan 3 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU M Chadafi SH, mengatakan, Kepala Dinas DLH Batam Dendi Purnomo, telah melakukan perbuatan menerima pemberiaan atau janji karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatan yang dilakukan oleh terdakwa Dendi Purnomo.

Dalam kesempatan itu, JPU juga membacakan kronologis pemberian dana Rp25 juta dari Direktur PT Telaga Biru Semesta, Amirudin kepada Dendi Purnomo di rumah terdakwa, Perumahan Tanjung Riau Batam, pada Senin (23/10/2017), sebelum akhirnya ditangkap Tim Saber Pungli Polda Kepri.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dua terdakwa suap dan pungutan liar (pungli) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Dendi Purnomo dan Direktur PT Telaga Biru Semesta, Tengku Amiruddin, diamankan Tim Saber Pungli Polda Kepri dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Selain mengamankan dua tersangka, Polisi juga mengamankan dua amplop suap berisi Rp25 juta dan Rp10 juta dari tersangka Dendi Purnomo dan Amiruddin.

Motif pemberiaan suap yang dilakukan Amiruddin kepada Dendi Purnomo, terkait dengan proyek pekerjaan tank cleaning yang dimenangkan PT Telaga Biru Semesta dengan nilai kontrak Rp4 miliar.

Pemberian dana Rp25 juta oleh Amiruddin, berkaitan dengan pengurusan izin dan pengawasan pekerjaan tank cleaning yang seharusnya dilakukan Dinas Lingkungan Hidup.

Editor: Udin