Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hasil Pengembangan Oknum THL Pemprov Kepri, Polisi Bekuk Bandar Narkoba di Batam
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Senin | 14-05-2018 | 18:40 WIB
tsk1.jpg Honda-Batam
Tersangka narkoba hasil tangkapan Polres Tanjungpinang digiring ke dalam sel tahanan (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Berdasarkan hasil pengembangan tersangka HR (39) yang merupakan Tenaga Harian Lepas (THL) di Badan Kesbangpol Provinsi Kepri, Satres Narkoba Polres Tanjungpinang kembali mengamankan dua orang tersangka berinisial OP dan UD yang diduga bandar narkoba di Pelabuhan Roro, Punggur, Batam, pukul 17.00 Wib, Selasa (8/5/2018).

"Setelah kami melakukan pengembangan terhadap pelaku berinisial HR, diketahui sabu itu berasal dari OP, sehingga kami melakukan pengembangan dan diketahui tersangka saat itu baru saja berangkat dari Tanjungpinang melalui Pelabuhan Roro Tanjunguban menuju Pelabuhan Roro Punggur," ungkap Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali, di Mapolres Tanjungpinang, Senin (14/5/2018).

Efendri mengungkapkan, mendapat informasi itu pihaknya melakukan pengajaran sampai ke Pelabuhan Roro, Punggur, Batam, dan diketahui bahwa pelaku menggunakan mobil warna hitam dengan seorang pelaku berinisial UD. Sehingga kedua pelaku ditangkap di pelabuhan tersebut.

"Kami lakukan penggeledahan dan ditemukan dua paket sabu sebanyak 200 gram yang dibungkus oleh plastik bening di dalam mobil," ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, mereka mengakui jika barang bukti sabu itu milik mereka berdua dan bahkan dari pengakuan kedua tersangka itu juga, sebelum ditangkap pada malam harinya menggunakan sabu-sabu di dalam hotel.

"Sebelumnya kedua tersangka ini menggunakan sabu di dalam kamar hotel," katanya.

Atas perbuatannya tersangka HR dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009.

"Dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Satres Narkoba Polres Tanjungpinang membekuk seorang pengedar narkoba yang berinisial HR (39) yang berkerja sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) di Badan Kesbangpol Provinsi Kepri, Jalan Pramuka, Lorong Tanama, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang, Senin (7/5/2018) pukul 01.00 Wib.

Editor: Udin