Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Tangkap Pengedar Ganja di Danai Santani Karimun
Oleh : Wendy
Senin | 14-05-2018 | 17:52 WIB
kasat-karimun.jpg Honda-Batam
Kasat Narkoba Polres Karimun dan KBO Sat Narkoba Polres Karimun memperlihatkan barang bukti. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Satres Narkoba Polres Karimun kembali menyelamatkan anak bangsa dari bahayanya narkoba dengan menangkap MH yang diduga mengedarkan ganja seberat 133, 97 gram di Jalan Poros (Danau Santani) Kecamatan Tebing. Jumat (11/5/2018) sekira pukul 15.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Karimun AKP Rayendra Arga Prayana mengatakan, penangkapan MH karena informasi dari masyarakat yang melihat adanya seseorang melakukan transaksi narkotika.

"Kita langsung menuju ke lokasi yang diinformasikan, ternyata benar ada seseorang yang sedang berjalan di dekat danau santani. Pada saat kita ingin mendekat tersangka mencoba melarikan diri. Namun anggota kita sigap dan langsung mengamankan tersangka," kata Rayendra Senin (14/5/2018)

Selanjutnya dilakukan interogasi, dimana ia mengaku membawa ganja tersebut yang disembunyikan di semak-semak belukar.

"Setelah diambil BB tersebut dalam kantong plastik warna merah muda, dan dibuka ditemukan 2 paket besar narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas nasi," papar Rayendra.

Berdasarkan keterangan tersangka barang haram tersebut ia dapat dari Rama yang saat ini menjadi DPO.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan 2 paket besar narkotika jenis ganja dengan berat kotor 133,97 gram, 1 buah kantong plastik warna merah muda, 1 unit handphone merk samsung. Lalu tersangka dan barang bukti langsung digiring ke Satres Narkoba Polres Karimun guna pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 dengan masa hukuman maksimal 20 tahun.

Editor: Dardani