Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Edarkan Sabu, Oknum THL Kesbangpol Provinsi Kepri Dibekuk Polisi
Oleh : Roland Aritonang
Senin | 14-05-2018 | 17:04 WIB
ekspos-sabu-tpi1.jpg Honda-Batam
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali (tengah) menunjukkan barang bukti saat ekspos di Mapolres Tanjunpinang. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sat Narkoba Polres Tanjungpinang membekuk HR (39), yang keseharian bekerja sebagai tenaga harian lepas (THL) Kesbangpol Provinsi Kepri, di Jalan Pramuka, Lorong Tanama, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari, Senin (7/5/2018) lalu sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi, melalui Kasat Narkoba AKP Efendri Ali mengatakan, penangkapan terhadap tersangka ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di tempat itu sering dijadikan tempat untuk mengedarkan narkoba jenis sabu.

"Kemudian anggota Sat Narkoba Polres Tanjungpinang melakukan penyelidikan dan pengembangan," ujar Efendri, didampingi oleh Humas Polres Tanjungpinang Iptu Rohmadi, saat melakukan ekspos di Mapolres Tanjungpinang, Senin(14/5/2018).

Selanjutnya, pada saat anggota Sat Narkoba Polres Tanjungpinang melakukan pemantauan, tiba-tiba ada seseorang laki-laki dengan menggunakan sepeda motor yang diketahui adalah tersangka melemparkan satu buah kotak rokok dan langsung melaju kencang meninggalkan lorong tersebut.

"Tetapi kami langsung mengamankan barang bukti itu. Setelah dicek ternyata isinya sabu 25,45 gram yang dibungkus oleh plastik bening di dalam kotak rokok," terangnya.

Sedangkan beberapa anggota polisi melakukan pengejaran terhadap tersangka dan berhasil meringkusnya. Saat diinterogasi, mengakui sabu seberat 25,45 gram itu miliknya.

"Dari pengakuan tersangka ternyata mendapatkan narkoba itu dari seseorang yang berinisial OP di Kota Batam," ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan satu paket sabu seberat 25,45 gram yang dibungkus plastik bening di dalam kotak rokok, satu unit sepeda motor Yamaha Vino dan satu unit handphone Nokia.

Atas perbuatannya tersangka HR dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Editor: Yudha