Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Bekuk Tersangka Pengedar Sabu di Karimun
Oleh : Wandy
Senin | 14-05-2018 | 16:40 WIB
kasat-narkoba-karimun11.jpg Honda-Batam
Kasat Narkoba Polres Karimun AKP Rayendra memperlihatkan barang bukti sabu yang diamankan dari tangan tersangka. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Satres Narkoba Polres Karimun mengamankan seorang pemuda berinisial I yang diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu 1,76 gram di Bukit Cincin, Kelurahan Sungai Raya Kecamatan Meral Karimun, Rabu (9/5/3018) lalu.

Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Rayendra Arga Prayana mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya seseorang yang tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan atau melakukan transaksi narkotika jenis sabu di daerah Bukit Cincin.

"Setelah mendapatkan informasi tersebut personil menuju ke lokasi yang diinfokan. Lalu anggota mengetuk pintu rumah tersangka dan langsung mengamankan tersangka," kata Rayendra Senin, (14/5/2018)

Selanjutnya dilakukan interogasi dan tersangka mengaku ada menyimpan barang haram tersebut. "Kita lakukan penggeledahan dengan disaksikan ketua RT. Kita temukan 1 paket sedang sabu, dan 5 paket kecil sabu yang disimpan di dalam handphone merk strawbery yang diletakkan di keranjang baju," paparnya.

Selain itu ditemukan 2 unit timbangan digital disimpan dalam lemari, 1 buah alat hisap sabu, 1 buah kaca payrex, 4 buah mancis gas dan 2 buah gunting yang disimpan dalam kotak lampu.

Berdasarkan keterangan tersangka barang haram tersebut merupakan miliknya yang ia dapat dari Tata (DPO). "Barang tersebut ia dapat dari tata yang saat ini menjadi target kita," katanya

Dari tangan tersangka diamankan 1 merk handphone merk samsung lipat, 1 unit handphone merk samsung android. Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung diamakan ke Satnarkoba Polres Karimun untuk pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersangka dikenakkan pasal 114 ayat 1 Subsider pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 dengan maksimal hukuman 20 tahun penjara.

Editor: Yudha