Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pelaku Judi Jenis Cap Jie Kie Online di Karimun Diamankan Polisi
Oleh : Wandy
Senin | 14-05-2018 | 09:16 WIB
tsk-judi.jpg Honda-Batam
Satreskrim Polres Karimun meringkus Tjui Mok (51) terduga pelaku tindak pidana perjudian jenis Cap Jie Kie Online, di Kampung Baru, Kelurahan Tanjungbalai Kota, Senin (7/5/2018) lalu (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Satreskrim Polres Karimun meringkus Tjui Mok (51), terduga pelaku tindak pidana perjudian jenis Cap Jie Kie Online, di Kampung Baru, Kelurahan Tanjungbalai Kota, Senin (7/5/2018) lalu.

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Lulik Febyantara, mengatakan, Tjui Mok diamankan karena adanya laporan dari masyarakat, terkait kegiatan perjudian. Berdasarkan laporan tersebut Tim Opsnal Satreskrim Polres Karimun melakukan pengintaian dan langsung menangkap pelaku di Kawasan Kelurahan Tanjungbalai Kota.

"Saat itu pelaku sedang menulis rekapan nomor Cap Jie Kie, langsung kita amankan, dan benar saat diinterogasi ia mengakui telah melakukan perjudian," kata Lulik, Senin (14/5/2018).



Pelaku menurut Lulik, melalukan perjudian jenis Cap Jie Kie dengan menjual nomor dua angka kepada warga sekitar tempat ia tinggal. Untuk perputarannya ia lakukan melalui siaran saluran Youtube setiap hari.

"Untuk perputaran dilakukan setiap hari. Di mana satu hari itu ada dua kali putaran, yakni siang dan malam," katanya.



Adapun dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah handphone android, satu handphone merek nokia lama, lima buah kertas karbon, kertas-kertas penjualan nomor Cap Jie Kie, Kalkulator dan satu buah buku rekapan nomor.

"Kita juga menyita barang bukti berupa uang tunai hasil penjualan nomor sebesar Rp1,317,000," kata Lulik.

Terhadap kasus tersebut, masih dalam pengembangan. Sementara tersangka sudah dilakukan penahanan dan barang bukti berada di Mapolres Karimun.

Editor: Udin