Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pungut Uang Listrik di Arena MTQ, Honorer PT Drydock di OTT Tim Saber Pungli Polres Lingga
Oleh : Bayu Yiyandi
Minggu | 13-05-2018 | 17:32 WIB
IA_Drydock.jpg Honda-Batam
IA, tenaga honorer PT Drydock tengah memperlihatkan uang hasil pungutan pemakaian listrik di arena MTQ ke VII Provinsi Kepri, setalah kena OTT Tim Saber Pungli Polres Lingga (Foto: Bayu)

BATAMTODAY.COM, Daiklingga - Tim Saber Pungli Polres Lingga meringkus seorang tenaga honorer PT Drydock berinisial IA (35) di arena pelaksanaan MTQ ke VII tingkat Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), di Desa Lanjut, Kecamatan Singkep Pesisir, Kamis (10/5/2018) malam lalu.

IA tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan melakukan pungutan uang listrik sebesar Rp 200 ribu kepada pedagang yang berjualan di tempat pelaksanaan MTQ tersebut.

Dari tangan IA, tim saber pungli Polres Lingga berhasil mengamankan uang dari hasil pungutan sebesar Rp7.756.000, serta buku catatan nama para pedagang yang menyetor.

"Pedagang yang berjualan di kios-kios diwajibkan bayar Rp200 ribu. Alasannya untuk uang listrik,” kata Kapolres Lingga AKBP Joko Adi Nugroho, S.I.K. M.T. melalui Wakapolres Lingga Kompol Ikhsan Sahroni yang didampingi Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Suharnoko dan Kapolsek Singkep, Iptu Hanief saat menggelar pres rilis hasil OTT, Jumat (11/5/2018) malam lalu

Ikhsan menyampaikan penangkapan terjadi, berawal dari informasi dan laporan warga terkait adanya dugaan pungutan liar di area lokasi kegiatan MTQ dari salah satu tenaga honorer PT. Dimana tenaga honorer PT ini merupakan rekanan kerja PLN Dabo Singkep. Kemudian tim melakukan penyelidikan terhadap laporan itu.

Hasilnya tim dibawah pimpinan Kanit tiga (3) Tipikor saudara Aiptu Hendrik berhasil menangkap tangan transaksi pembayaran pemakaian arus listrik ilegal oleh oknum honorer PT. Drydock dan langsung mengamankannya kekantor Polres Lingga.

"Saat dilakukan penangkapan tersangka "IA" sedang melakukan transaksi penagihan kepada pemilik warung dengan tarif dua ratus ribu rupiah (200.000) setiap warung untuk lima hari jualan, dengan ancaman jika tidak mau bayar pemasangan arus listrik kepada pemilik warung akan diputus oleh tersangka," terang Ikhsan

Ikhsan menyebutkan pungli terjadi karena uang hasil pungutan tidak disetorkan ke pihak PLN Dabo Singkep, melainkan masuk kocek pribadi.

“Pihak PLN Dabosingkep pun tak tahu adanya kutipan liar itu kepada para pedagang yang berjualan di lokasi MTQ,” sebutnya

"Dari hasil lidik keterangan empat (4) saksi pihak Pln yakni, satu diantara nya kepala kantor (manager rayon) Dabo Kecamatan Singkep Kabupaten Lingga, Zul Efendi mengaku aktivitas oknum tersangka Pungli sewa arus listrik kepada pemilik kios pun tidak ada laporan resmi kepada dirinya selaku manager rayon kantor PLN Dabo Singkep," tambah Ikhsan

Dengan demikian, IA akan dikenakan pelanggaran pasal 51 ayat (3) UU no.30 Tahun 2009 tentang PLN dan pasal 368 ayat (1)serta pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 9 tahun penjara.

Editor: Surya