Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kapal Baladewa Tangkap 5 Kapal Pencuri Ikan asal Vietnam di Laut Natuna
Oleh : Hadli
Minggu | 13-05-2018 | 16:04 WIB
kia_vietnam1.jpg Honda-Batam
Polair Mabes Polri tengah mengamankan para ABK kapal pencuri ikan asal Vietnam yang ditangkap Kapal Patroli Baladewa 8002 di Laut Natuna pada 28 April 2018 lalu (Foto:Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kapal Patroli Baladewa 8002 milik Polair Mabes Polri yang di BKO menjaga wilayah perairan Kepri berhasil mencegah lima kapal asing sedang beraktifitas melakukan pencurian ikan di laut Natuna pada 26 April 2018 lalu.

"Dari lima kapal ada 32 orang yang diamankan diantaranya lima orang nahkoda. Semuanya asal Vietnam," kata Komandan Kapal Baladewa 8002 Kompol Jazuli Dani kepada BATAMTODAY.COM, Sabtu (12/5/2018).

Diceritakan, pada saat melintasi perairan Natuna bagian Utara pihaknya melihat adanya aktofitas kapal yang mencurigakan pada sekitar pukul 07.52 wib. Setelah diperiksa di koordinat 06.04.301" U - 105.59.863" T didapati tanpa izin.

Kapal dengan lambung BD93636TS berisikan enam abk dan satu orang nahkoda inisial TB telah melakukan pengkapan. Namun ketika itu muatan yang ditemukan 3 kg cumi kering, 1 kg ikan.

Berselang beberapa menit, tepatnya sekitar pukul 08.15 wib, juga dihentikan aktifitas kapal BD93474TS. Kapal Vieynam itu berada di Koordinat : 06.05' 902" U - 106.00' 422" T. Nahkoda berinisial VVT beserta abk kapal berjumlah enam orang. Muatannya 3 kg cumi kering.

Ketiga kapal yang diamankan berada di Koordinat : 06.11' 859" U - 106.03'.875" T. Kapal BV93969TS itu membawa abk sembilang orang serta satu orang nahkoda berisial TVB. Muatan lebih kurang 500 kg Ikan berbagai jenis serta 200 kg cumi dan udang.

Seteruanya, kapal : BV92778TS ditangkap sekitar pukul 08.30 wib di Koordinat : 06.09' 953" U - 106.02' 000" T. Jumlah abk ada 3 orang beserta nahkoda kapal berinisial VV. Miatan Drum kosong bekas isi bbm.

Terakhir kapal BV93968TS diamankan sekitar pukul 08.40 wib di Koordinat : 06.11' 881" U - 106.05 049" T. Jumlah abk tiga orang beserta nahkoda kapal berisial NVM. Muatan beriai bbm.

"Tiga diantaranya pada saat ditangkap menggunakan bendera Vietnam, dua kapal lagi tidak menggunakan bendera. Dipastikan pada saat melihat kapal patroli kita melintas bendera diturunkan dan disimpan," ungkap perwira polisi yang akrap disapa Dani ini.

Diduga melanggar Pasal 92 UU no 31 tahun 2004 tentang perikanan sub pasal 93 ayat (2 dan 4) jo pasal 98 dan pasal 69 ayat 4 UU RI. No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 2004 tentang perikanan.

"Kelima kapal beserta ABK dan nahkoda kami serahkan ke PSDKP Natuna guna diproses lebih lanjut sesuai UU berlaku," tutupnya memgakhiri.

Editor: Surya