Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Musisi Ahmad Dhani Kembali Dilaporkan ke Polisi
Oleh : Redaksi
Sabtu | 12-05-2018 | 16:16 WIB
ahmad-dhani11.jpg Honda-Batam
Ahmad Dhani. (Tribunnews.com)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Musisi Ahmad Dhani Prasetyo dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Lapian pada Sabtu (12/5/2018).

Dilansir Kompas.com, Jack melaporkan Ahmad Dhani terkait postingan di Facebook-nya pada 13 April 2018 lalu soal Rocky Gerung. Jack menilai, postingan tersebut mengandung unsur fitnah. Jack sendiri juga tercatat sebagai pelapor dari kasus Rocky Gerung.

"Di sini (postingan Ahmad Dhani) dugaannya unsurnya sudah fitnah ya. Apalagi dibilang cara-cara kriminalisasi, padahal kita ketahui bersama polisi kan profesional," kata Jack.

Dalam laporan bernomor LP/25778/V/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus itu, Dhani dinilai telah melanggar Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) UU ITE dan Transaksi Elektronik serta Pasal 311 KUHP.

Jack berharap, laporannya tersebut dapat membuat Dhani lebih berhati-hati dalam menguggah sesuatu di media sosial. Ia menilai, selama ini postingan Dhani banyak yang bernada negatif. "Untuk ke depannya Ahmad Dhani lebih wise lah, lebih menginspirasi lah. Apalagi kita lagi di tahun politik ya kita buat lebih sejuklah, lebih cooling down," kata Jack.

Sebelumnya, Dhani sudah sempat dilaporkan ke polisi terkait postingannya melalui akun @AHMADDHANIPRAST pada 6 Maret 2017. Kicauan tersebut dinilai menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Kasus itu kini sudah memasuki tahap persidangan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sumber: Kompas.com
Editor: Yudha