Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

MPR RI Sebut Masa Depan Indonesia di Tangan Mahasiswa
Oleh : Irawan
Sabtu | 12-05-2018 | 08:28 WIB
Muzzamil_aher.jpg Honda-Batam
Anggota MPR RI Al Muzzamil Yusuf melakukan Sosialisasi Empat Pilar MPR kepada aktivis mahasiswa KAMMI Jabar di Aula Gedung Pakuan, Bandung, yang juga dihadiri Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan

BATAMTODAY.COM, Bandung - Pimpinan Fraksi PKS MPR, Al Muzzammil Yusuf menegaskan peran mahasiswa dan pemuda sangat menentukan masa depan Indonesia. Terutama dalam agenda terdekat yaitu pemilihan legislatif dan pemilihan presiden secara serentak pada 2019.

"Mahasiswa berperan dalam situasi kritis. Pilihlah pemimpin yang bisa menjaga Indonesia, marwah Indonesia. Kebesaran bangsa Indonesia berada di tangan mahasiswa. Peran pemuda selalu berada di panggung sejarah," katanya dalam Sosialisasi Empat Pilar MPR kepada aktivis mahasiswa Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), di Aula Gedung Pakuan, Bandung, Jawa Barat Jumat (11/5/2018) malam.

Dalam sosialisasi ini Muzammil menyampaikan tiga pasal dalam konstitusi yang menjadi bingkai kader KAMMI untuk berbuat di tingkat nasional. Pertama, Pasal 1 ayat 1, yaitu Negara Indonesia adalah negara kesatuan yg berbentuk Republik. Ada dua pesan dari pasal ini yakni Indonesia bukan negara federal dan Indonesia bukan negara kerajaan.

"Pasal 1 ayat 1 ini menunjukkan anda harus berbuat untuk negara kesatuan dan anda mempunyai peluang untuk mewarnai negara ini," kata Muzammil.

Kemudian Pasal 1 ayat 3, berbunyi Negara Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum maka negara menghormati warganya. Indonesia bukan negara kekuasaan. Dalam negara kekuasaan, maka yang berkuasa adalah kekuasaan. Artinya, penguasa tidak berbuat salah dan hanya rakyat yang salah.

"Konsep negara hukum adalah memanusiakan manusia. Karena itu ada lima prinsip negara hukum," ujarnya.

Lima prinsip itu adalah supremasi hukum (kekuasaan berada di bawah hukum), persamaan manusia di depan hukum (equality before law), pelanggaran diproses menurut aturan hukum (due process of law), peradilan yang bebas merdeka, dan hak asasi manusia.

"Lima prinsip negara hukum ini harus diketahui para kader KAMMI. Karena prinsip ini diperlukan untuk menghadapi kekuasaan, agar tidak semena-mema dan kekuasaan tidak berada di atas hukum. Kekuasaan berada di bawah hukum," tegasnya.

Terakhir, Pasal 1 ayat 2 berbunyi kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Ini merupakan prinsip negara demokrasi. Dalam negara demokrasi, pergantian pimpinan nasional bukan dengan kekerasan tetapi adu gagasan dan wacana.

Indonesia berada dalam negara demokrasi. Bahkan saat ini memasuki tahun politik dan Pemilu serentak legislatif dan presiden pada 2019. "Negara demokrasi akan maju manakala para negarawan mengalahkan hartawan. Demokrasi akan hancur kalau para hartawan mengalahkan negarawan," katanya.

Menurut Muzammil, saat ini demokrasi kita terancam karena uang. Kalau tidak hati-hati, semua bisa dibeli oleh konglomerasi. Pilkada dan Pilpres bisa dibeli konglomerasi. "Anda bisa menyelamatkan demokrasi kita," ucapnya kepada aktivis KAMMI.

"Mahasiswa berperan dalam situasi kritis. Pilihlah pemimpin yang bisa menjaga Indonesia, marwah Indonesia. Kebesaran bangsa Indonesia berada di tangan mahasiswa. Peran pemuda selalu berada di panggung sejarah," tutupnya.

Editor: Surya