Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polresta Barelang Musnahkan Barang Bukti 2,2 Kg Sabu dan 1,7 Kg Ganja
Oleh : Romi Chandra
Jum\'at | 11-05-2018 | 14:52 WIB
pemusnahan-bb-polres1.jpg Honda-Batam
Kasatres Narkoba Polresta Barelang, AKP Abdurrahman pimpin pemusnahan barang bukti sabu dan ganja. (Foto: Romi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 2,2 kilogram dan 1,7 kilogram ganja pada, Jumat (11/5/2018).

Kasatres Narkoba Polresta Barelang, AKP Abdurrahman mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan dari enam tersangka.

"Total barang bukti yang dimusnahkan itu, merupakan jumlah bersih setelah sebagian kecilnya disisihkan untuk pengujian laboratorium serta barang bukti di persidangan nantinya," ungkap Abdurrahman.

Dijelaskan, keenam tersangka yang bernama Sandi Rinaldo, Marzuki, Suyitno, Bahrul, Samsul Bahri, dan Danu Putra, diamankan di lokasi dan kasus yang berbeda.

"Mereka dibekuk di tempat yang berbeda dan bukanlah satu jaringan. Proses hukum terhadap tersangka masih terus kita lalukan," jelasnya.

Ditambahkan, tersangka Sandi, diamankan di Tiban Lama. Dari tangannya, diamankan sebanyak 1.174 gram ganja. Ditambah dengan penangkapan Danu di Batuampar dengan barang bukti 580 gram ganja. Sehingga, total keseluruhan 1.754 gram.

Dilanjutkan, tersangka lainnya, Marzuki, diamankan di Tanjunguma dengan barang bukti sebanyak 970 gram sabu. Ditambah dengan dua pelaku lainnya, Suyitno dan Bahrul dibekuk di Batamindo. Dari keduanya, disita barang bukti 257,54 gram sabu.

"Sedangkan satu tersangka lainnya, Samsul, merupakan limpahan dari Bea dan Cukai yang ditangkap di Bandara Hang Nadim, dengan barang bukti 1.003 gram sabu. Jadi kalau ditotalkan barang bukti sabu yang dimusnahkan sebanyak 2.229,54 gram," pungkasnya.

Editor: Yudha