Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaan Korupsi SPPD Fiktif DPRD Karimun, Polisi akan Panggil Seluruh Anggota Dewan
Oleh : Wandy
Jum\'at | 11-05-2018 | 14:40 WIB
kasatres-karimun1.jpg Honda-Batam
Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Lulik Febyantara. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Sat Reskrim Polres Karimun akan memanggil seluruh anggota DPRD terkait kasus dugaan penyelewengan dana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tahun 2016.

"Kita akan panggil semua anggota dewan untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Lulik Febyantara, Jumat (11/5/2018).

Terkait adanya dugaan atas kasus tersebut Lulik mengatakan, akan terus melakukan pengembangan apakah ada dugaan tersangka lain dalam kasus ini.

"Saat ini masih satu tersangka, ada apa tidaknya tersangka lain kita tunggu proses penyidikan. Jika memang terbukti ada akan kita gelar dan kita tetapkan sebagai tersangka," kata Lulik.

"Sementara baru satu Tersangka BZ, tapi namanya pengeluaran uang di sana tidak bisa satu orang saja. Di sana ada bendahara dan sekwan, juga akan kita minta keterangan," tambahnya.

Dia juga mengatakan untuk estimasi jumlah kerugian negara atas kasus tersebut belum bisa diketahui pasti.

"Nanti di BPKP yang akan menghitung, kita juga belum bisa pastikan, nantikan ada ahlinya bisa dari BPKP atau BPK," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sektretariat DPRD Karimun menyeret tersangka. Setelah memeriksa sejumlah saksi, penyidik Satreskrim Polres Karimun menetapkan Bendahara DPRD Karimun, BZ, sebagai tersangka.

Guna mengungkap kasus SPPD fiktif ini, selain memeriksa sejumlah saksi, penyidik juga telah menggeledah ruang Sekretariat DPRD Karimun pada Senin (7/5/2018) siang. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik membawa keluar beberapa kotak yang berisi dokumen.

Sumber di Satreskrim Polres Karimun, Rabu (9/5/2018), menyampaikan, penetapan tersangka dalam kasus SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Karimun dilakukan pada Jumat (3/5/2018) lalu. "Dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1 miliar," ujar sumber.

Editor: Yudha