Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Amankan Pemuda Pengedar Uang Palsu di Karimun
Oleh : Wandy
Jum\'at | 11-05-2018 | 13:28 WIB
upal-karimun1.jpg Honda-Batam
Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Lulik Febyantara menunjukkan barang bukti uang palsu yang diedarkan Jufisal saat ekspose. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Jufisal (29) pengedar uang palsa (upal) di Karimun berhasil diamankan Satreskrim Polres Karimun di Kolong Bawah, Kelurahan Sungai Lakam Kecamatan Karimun pada Rabu (9/5/2018).

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Lulik Febyantara mengatakan, diamankannya tersangka pengedar upal di Karimun berawal adanya laporan dari kedai kelontong samping Polres Karimun. Dimana tersangka melakukan transaksi jual beli menggunakan uang pecahan Rp 100 ribu untuk membeli rokok U-mild dan minuman fanter.

"Lalu pemilik kelontong mengecek keaslian uang tersebut. Menurut saksi uang tersebut palsu dan langsung melaporkan ke Polres Karimun. Tersangka kita amankan pada saat ia membeli pulsa dari situ kita dapat melacak keberadaan tersangka," kata Lulik, Jumat (11/5/2018) pagi.

Selain uang yang telah dibelanjakan, pelaku juga menyimpan serta mencetak langsung uang tersebut di kediamannya di Kolong.

"Di rumahnya kita amankan uang pecahan Rp 100 ribu satu lembar dan uang Rp 50 ribu satu lembar. Uang tersebut ia print menggunakan printer jenis Epson dan Leptop Thosiba dimana di dalamnya ada aplikasi photo shop yang ia gunakan untuk mencetak uang palsu tersebut," terang Lulik.

Lulik juga mengatakan ada rekan korban yang saat ini masih menjadi saksi, pasalnya dia mengetahui ketika tersangka mencetak, menyimpan dan membelanjakan. "Jadi kita masih dalami apakah saksi tersebut ada turut serta atau hanya sebatas mengetahui saja. Namun sejaug ini belum ada kaitannya," ujarnya.

Selain itu pihak kepolisian juga menemukan barang bukti upal pada April lalu, yakni di Polsek Moro sekitar 30 lembar pecahan Rp 100 ribu lama. Di Pantai Pelawan 190 lembar pecahan Rp 50 ribu. Kemudian 77 lembar pecahan Rp 100 ribu lama di warung bukit Sidomulyo pecahan 100 ribu baru satu lembar dan di depan RSUD pecahan 100 ribu baru satu lembar.

"Kita masih mendalami kasus ini, apakah tersangka ada kaitannya dengan beberapa tempat upal yang kita temukan. Keterangan tersangka selama ini tersangka hanya mencetak sedikit saja, ketika ia butuh dan ingin membeli baru dia cetak," katanya.

Tersangka ini merupakan mantan mahasiswa dari Universitas Padjajaran Bandung. Ia masuk ke Karimun pada Januari lalu dan mengedarkan upal sejak 2 bulan terakhir.

"Kita juga sudah koordinasi dengan Polda Jabar, apakah tersangka Jufisal ini ada kaitannya dengan tindak pidana upal yang di Jabar," katanya.

Tersangka di kenakan pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 UU nomor 7 tahun 2011 tentang mencetak, menyimpan, dan menyebarkan uang palsu dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.

Editor: Yudha