Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kisruh Pemilukada Pekanbaru

MK Akhirnya Tetapkan Firdaus Walikota Pekanbaru Terpilih
Oleh : surya
Jum'at | 13-01-2012 | 17:23 WIB

JAKARTA, batamtoday-Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menetapkan pasangan Firdaus-Ayat Cahyadi (PAS) sebagai pemenang Pemilukada Kota Pekanbaru, serta membatalkan berita acara KPU Pekanbaru Nomor : 64/KPU-PBR/KKWK/2011 dan Keputusan KPU Pekanbaru No.79 Tahun 2011 tertanggal 28 Desember 2011 tentang pengguran Firdaus sebagai calon Walikota Pekanbaru karena sudah tidak memenuhi syarat.

"Memerintahkan KPU Pekanbaru untuk menetapkan pasangan calon nomor urut 1 Firdaus dan Ayat Cahyadi, sebagai pasangan calon terpilih dalam pemungutan suara ulang Pemilukada Kota Pekanbaru Tahun 2011," kata Ketua MK Mahfud MD saat memimpin Sidang Pleno Pengucapan Ketetapan hasil PSU Kota Pekanbaru di Jakarta, Jumat (13/1/2012).

Dalam perkara Nomor 63/PHPU.D-IX/2011, MK juga memerintahkan KPU Pekanbaru untuk melaksanakan dan menindaklanjuti putusan ini, dengan berkas acara pelantikan Firdaus-Ayat Cahyadi sebagai Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru definitif ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapat pengesahan dari Menteri Dalam Negeri. "Memerintahkan KPU Pekanbaru untuk melaksanakan dan menindaklajuti putusan ini," katanya.

Menurut Mahfud, MK menetapkan hasil perolehan suara dari masing-masing calon dalam PSU Pekanbaru sebagaimana tertuang dalam berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam PSU Kota Pekanbaru Tahun 2011 tertanggal 27 Desember 2011.

"Pasangan calon nomor urut 1 Firdaus-Ayat Cahyadi sebanyak 153.856 suara. Pasangan calon nomor urut 2 Septina Primawati Rusli-Erizal (Berseri) Muluk sebanyak 95.271 suara," katanya.

Dalam pertimbangan, Mahkamah menilai KPU Pekanbaru secara sadar melangggar dan mengesampingkan ketentiuan pasal 100 UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan, KPU kabupaten//kota menetapkan pasanga calon terpilih. "Pelanggaran tersebut terjadi karena KPU Pekanbaru tidak membuat keputusan yang berisi penetapan pasangan calon terpilih, malahan justru membuat Keputusan Nomor 79 Tahun 2011 tentang pengguguran Firdaus sebagai calon Walikota Pekanbaru," kata Hakim Konsitusi Maria Farida Indrati.

Sedangkan terkait persoalan pernikahan kedua Firdaus dengan Vicky Rachamawati, warga Kembangan, Palmerah, Jakarta Selatan, lanjut Maria, menurut Mahkamah dugaan persoalan pidana pemilu dan pelanggaran lainnya, masih dapat dilakukan upaya hukum lain berdasarkan aturan perundang-perundangan yang berlaku. "Tanpa menghalangi pelaksanaan perintah yang dimuat dalam amar putusan ini," katanya..

Dugaan poligami Firdaus seperti yang disampaikan pasangan Berseri, lanjutnya, tidak berasalan hukum dan tidak dapat dibuktikan, ternyata juga tidak didukung oleh laporan lembaga-lembaga yang ditugaskan untuk mengawasi PSU. "Dalam laporan yang disampaikan KPU Provinsi Riau, Bawaslu, Panwaslu Kota Pekanbaru tidak disebutkan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif, Pelanggaran-pelanggaran yang terjadi hanya bersfiat sporadis yang sebagian diantaranya telah diproses sesuai dengan ketenttuan yang berlaku. Oleh, sebab itu dalil-dalil pemohon harus dikesampingkan," katanya. 

Hakim Konstitusi Anwar Usman menambahkan, terkait pengguguran Firdaus sebagai calon wali kota dengan alasan melakukan pembohongan publik yang didalilkan oleh pemohon pasangan Hj Septina Primawati-Erizal Muluk dan KPU Kota Pekanbaru tidak diterima mahkamah.

Usman mengatakan bahwa Firdaus tidak melakukan pembohongan publik atau penyembunyian identitas karena yang bersangkutan telah mengisi formulir sesuai dengan kolom yang tersedia.

"Pengisian kolom-kolom yang tersedia tanpa ditambah dengan informasi lain oleh Firdaus yang sebenarnya dilakukan juga oleh pasangan calon lain, termasuk calon Hj Septina Primawati, sehingga tidak ada kesalahan dalam hal ini yang dilakukan oleh pasangan calon manapun," kata Anwar Usman.

Tentang status tersangka Firdaus dalam sangkaan tindak pidana, kata Anwar Usman, tidak dapat dijadikan alasan untuk menggugurkan statusnya sebagai calon wali kota maupun kemenangannya dalam Pilkada yang telah diperoleh secara sah.

Keputusan untuk menetapkan pasangan Firdaus-Ayat Cahyadi sebagai pasangan terpilih diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh 9 Hakim Konstitusi, yakni Mahfud MD selaku Ketua merangkap anggota, Achmad Sodiki, Anwar Usman, Maria Farida Indrati, Ahmad Fadil Sumadi, Hamdan Zoelva, Akil Mochtar dan Muhammad Alim masing-masing sebagai anggota pada Kamis (12/1). Sementara dalam pembacaan putusan dalam Sidang Pleno hanya dihadiri 7 hakim konstitusi minus Achmad Sodiki dan Ahmad Fadhil Sumadi, didampingi Hani Adhani sebagai Penitera Pengganti.

Sidang Pleno ini juga dihadiri pemohon/kuasanya (pasangan Berseri), termohon/kuasanya (KPU Pekanbaru), pihak terkait/kuasanya (pasangan PAS), KPU Provinsi Riau, serta Panwaslu Kota Pekanbaru, Bawaslu dan Kementerian Dalam Negeri.
 
MK juga menilai KPU Kota Pekanbaru secara sadar atau tidak sadar telah melanggar atau mengesampingkan ketentuan Pasal 100 Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa setelah dibuat berita acara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara, yakni KPU harus menetapkan pasangan terpilih.

"Pelanggaran tersebut terjadi karena KPU Kota Pekanbaru tidak membuat keputusan yang berisi penetapan pasangan calon terpilih, malahan justru membuat keputusan menggugurkan Firdaus," ungkap Usman.

Dalam pemberitaan sebelumnya, MK kembali menggelar persidangan terkait sengketa PilKada Pekanbaru antara calon wali kota pasangan Firdaus MT-Ayat Cahyadi dengan Septina Primawati Rusli-Erizal Muluk terkait hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Pasangan Hj Septina Primawati-Erizal Muluk dan KPU Kota Pekanbaru mempermasalahkan calon Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT melakukan pelanggaran administratif karena tidak jujur dalam mengisi daftar riwayat hidup soal istri kedua.