Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Humas PN Tanjungpinang Membantah

Pengalihan Tahanan Dua Terdakwa Tambang Ilegal Diisukan Dibanderol Rp150-200 Juta
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 09-05-2018 | 19:40 WIB
terdakwa-tambang-bauksit1.jpg Honda-Batam
Sidang penetapan pengalihan tahanan terdakwa tambang ilegal, Widra alias Awe, dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota oleh Trio Hakim PN Tanjungpinang (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM. Tanjungpinang - Pengalihan penahanan terdakwa Wedra alias Awe dan Herman alias Khangui, dari tahanan rutan menjadi tahanan kota, sebagaimana yang dilakukan trio hakim Irianty Khairul Ummah, Hendah Karmila Dewi, dan Jhonson Sirait, diisukan dibaderol Rp150-200 juta.

Namun isu yang beredar luas di kalangan pewarta itu langsung dibantah Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan SH. "Banderol apa itu, nggak ada banderol-lah," ujarnya pada BATAMTODAY.COM, Rabu (9/5/2018).

Santonius juga menjelaskan, jika ada suatu permohonan penangguhan penahanan di pengadilan, termasuk PN Tanjungpinang, sudah ada aturan internal. Yakni ada jaminan berupa uang dan orang.

"Uang itu disetorkan ke kepaniteraan pengadilan, yang fungsinya adalah jika nanti orang itu ternyata memungkiri penanguhan penahanannya atau melarikan diri maka uang itu akan disetorkan ke kas negara. Dan pencarian dibebankan kepada kejaksaan yang berkewajiban menghadirkan terdakwa ke persidangan," ujarnya.

Untuk pengalihan tahanan terdakwa Widra alias Awi, jelas Santonius, dirinya belum mendapatkan informasi dari majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut. Ada tidaknya dana jaminan yang dititipkan dan jumlahnya berapa, Santonis mengaku belum mengetahui.

Selain itu, Santonius menambahkan, dalam pelaksanaan pengalihan penahanan, sepenuhnya merupakan kewenangan dari majelis hakim yang memeriksa dan menangani perkara.

"Namun dalam mengabulkan permohonan pengalihan tahanan, majelis hakim yang menangani perkara itu juga mempertimbangkan hal-hal lainnya, sebelum mengabulkan permohonan pengalihan yang diajukan," ujarnya.

Editor: Udin