Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Trio Hakim PN Tanjungpinang Kembali Alihkan Tahanan Terdakwa Tambang Ilegal Jadi Tahanan Kota
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 09-05-2018 | 19:28 WIB
terdakwa-tambang-bauksit.jpg Honda-Batam
Sidang penetapan pengalihan tahanan terdakwa tambang ilegal, Widra alias Awe, dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota oleh Trio Hakim PN Tanjungpinang (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tiga Trio Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Irianty Khairul Ummah, Hendah Karmila Dewi dan Jhonson Sirait, kembali mengalihkan tahanan terdakwa tambang, Weidra alias Awe dari tahanan Rutan ke tahanan kota.

Pengalihan tahanan terdakwa yang didakwa Jaksa Penuntut Umum melakukan penambangan ilegal ini, dilakukan Hakim Iriaty Khairul Ummah melalui penetapan dalam sidang lanjutan terdakwa Weidra alias Awe di PN Tanjungpinang, Rabu (9/5/2018).

Dalam penetapan pengalihan penahanan terdakwa, Iriaty mengatakan, mengabulkan permohonan penahanan terdakwa Widra alias Awe melalui kuasa hukumnya pada Majelis Hakim PN Tanjungpinang.

Dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan dan hasil medical report terdakwa yang memiliki riwayat menderita penyakit jantung dan diabetes, Majelis Hakim PN Tanjungpinang mengabulkan permohonan penahanan terdakwa dari tahanan Rutan sebelumnya, menjadi tahanan kota di Tanjungpinang.

"Dengan pengalihan penahanan ini, kami meminta agar terdakwa tetap hadir di persidangan dan tidak meninggalkan Tanjugpinang," ujar Irianty.

Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, tambah Iriaty, untuk melaksanakan penetapan Majelis Hakim tersebut.

Atas penetapan itu, terdakwa Wedra alias Awe, langsung mengucapkan terima kasih pada Majelis Hakim, "Terima kasih Yang Mulia," ujarnya.

Pengalihaan penahanan dan tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa pertambangan ilegal ini, merupakan yang kedua kalinya dilakukan Trio Hakim PN Tanjungpinang tersebut.

Pada perkara tambang pasir ilegal di Bintan, trio Hakim Jhonson Sirait, Iriaty Khairul Ummah dan Henda Karmila ini juga sempat tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa Herman alias Khangui. Dengan alasan, karena sejak dari penyidikan di Kepolisian dan Penuntutan di Kejaksaan sebelumnya, juga tidak ditahan.

Sebagaimana diketahui, Wedra alias Awe merupakan Direktur Utama PT Alam Purana Panjang, yang ditangkap dan ditetapkan Satreskrtim Polres Tanjungpinang sebagai tersangka pertambangan ilegal, atas pengangkutan Stockfail (stok bauksit) miliknya sendiri di kawasan Tanjung Moco Dompak.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dani Daulai SH, dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, menjerat terdakwa Wedra alias Awe melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat 3, Pasal 48, Pasal 67 ayat 1, Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5).

Editor: Udin