Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BNNP Kepri Amankan Sabu 3.590 Gram Lebih dan Ganja 2,85 Gram dari 3 Tersangka
Oleh : Hadli
Rabu | 09-05-2018 | 16:52 WIB
tiga_tsknarkoba1.jpg Honda-Batam
Inilah tiga tersangka narkoba yang ditangkap BNNP Kerpi, H (45) dan AI (22), serta MF, yang ditangkap petugas Bea dan Cukai Batam. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dan ganja kering di dua lokasi berbeda di Batam. Dari pengungkapan tersebut BNNP Kepri berhasil mengamankan tiga orang tersangka.

"Sabu yang diamankan ada sebanyak 3.590 gram dan 2,85 gram ganja kering," ungkap Kepala BNN Kepri Brigjen Pol Ricard Nainggoland di gedung BNN Kepri, Batubesar, Nongsa, Rabu (9/5/2018).

Dijelaskan, berdasarkan informasi yang masuk ke bidang pemberantasan, pihaknya berhasil menangkap dua WNI, H (45) dan AI (22), di pinggir jalan kawasan Batuampar, Kota Batam, Selasa (1/5/2018) sekitar pukul 07.30 Wib.

"Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan cara memiliki, menguasai, dan membawa narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 3.590 gram," ungkap jenderal polisi bintang satu ini.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Pengungkapan kedua merupakan tangkapan petugas Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam di Pelabuhan Feri Batam Center pada Selasa (1/5/2018) sekira pukul 16.15 Wib. Pria berkewarganegaraan Malaysia, MF, tertangkap memiliki 2.85 gram ganja kering.

KPU Bea dan Cukai Batam melimpahkan kasus kepemilikan ganja kering tersebut ke BNNP Kepri. Dalam penyelidikan yang dilakukan BNNP Kepri, tersangka MF dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Editor: Udin