Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Pungli KSOP Tanjungpinang Tahap II, Tiga Tersangka Dijebloskan ke Rutan
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 09-05-2018 | 15:52 WIB
tsk-ksop-tpi1.jpg Honda-Batam
Tiga oknum pegawai KSOP Tanjungpinang yang dibawa ke Rutan menggunakan mobil tahanan kejaksaan. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri Tanjungpinang terima pelimpahan berkas tahap II tiga tersangka pungli oknum pegawai Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sri Bintan Pura (SBP).

Ketiga tersangka Ade Elsa, Sigit Pramono, dan Dedi Hartono langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang, Rabu (9/5/2018).

Jaksa Fungsional dan pemeriksa Pidsus Kejari Tanjungpinang, Gustian Juanda membenarkan telah menerima pelimpahan tahap dua tiga tersangka kasus dugaan pungli surat izin berlayar (SIB) terhadap agen kapal, lanjutan dari kasus tiga tersangka yang sebelumnya telah selesai menjalani persidangan.

"Benar kita menerima tahap dua dari penyidik kepolisian,"ujar Gustian saat dikonfirmasi di Kejari Tanjungpinang.

Menurutnya setelah menerima pelimpahan berkas dan tiga tersangka, pihaknya langsung menjebloskan ketiganya ke dalam Rutan Kelas I Tanjungpinang. "Untuk jaksa yang ditunjuk Kasipidsus dan saya sendiri yang akan menyidangkan," katanya.

Sementara itu untuk saat ini pihaknya sendiri masih menyempurnakan berkas dakwaan yang akan diajukan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

"Kita masih melengkapi dan menyusun dakwan yang akan secepatnya kita limpahkan ke pengadilan," katanya.

Sebelumnya, Ketiga oknum yang ditetapkan tersangka oleh Polres Tanjungpinang yakni Kepala Pos Domestik KSOP ?SBP Tanjungpinang, Sutoyo (47), Anggota Pos Domestik KSOP Tanjungpinang, Herbert P Simamora ?(30) dan Eri Priawan ?(27).

Modus pelaku meminta sejumlah uang kepada para agen kapal untuk biaya cheking kapal dan cheking penumpang. Apabila para agen kapal tidak memberikan sejumlah uang maka akan dipersulit oleh pegawai syahbandar (pelaku) sehingga para agen mau tidak mau menyerahkan sejumlah uang kepada pegawai syahbandar.

Selain mengamankan ketiga tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa ?uang tunai Rp500.000 dari kapal Sabuk Nusantara, uang tunai Rp800.000, dari agen Kapal voc Batavia, uang tunai Rp450.000, dari agent kapal Super Jet Dabosingkep, uang tunai Rp300.000 dari cheking kapal Seven Star, uang tunai Rp200.000 dari agen tiket Kapal Marina ?, uang tunai Rp400.000 dari cheking kapal Sabuk Nusantara 59.

Editor: Yudha