Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ditjen Imigrasi Permudah Izin Tinggal Pasangan Kawin Campur
Oleh : Redaksi
Rabu | 09-05-2018 | 10:04 WIB
imigrasi1.jpg Honda-Batam
Kakanwil Kemenkum HAM Bali Maryoto Sumadi (Dok. Ditjen Imigrasi)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi menggelar Diseminasi Izin Tinggal Keimigrasian di Denpasar, Bali. Kegiatan ini untuk memudahkan proses perizinan bagi masyarakat yang melakukan perkawinan campuran (perca).

Kakanwil Kemenkum HAM Bali, Maryoto Sumadi, mengatakan diseminasi menjawab kegalauan masyarakat yang melakukan perca dalam memperjuangkan nasib anak mereka.

"Dulu setiap ibu kawin campur datang ke Kantor Imigrasi pasti nangis karena memperjuangkan nasib anaknya. Nah, dengan UU nomor 12 tahun 2006 ini bisa memenuhi unsur HAM bagi anak masyarakat kawin campur," kata Maryoto, Selasa (8/5/2018).

Maryoto menambahkan, unsur HAM yang dipenuhi lainnya yaitu terkait izin tinggal pasangan kawin campur. Pasangan kawin campur bisa bekerja dengan dijamin (sponsor) oleh pasangannya yang WNI.

"Izin tinggalnya karena adanya perkawinan campuran. Hal ini dalam rangka pemenuhan kebutuhan hidup keluarganya," jelas Maryoto.

Terkait dengan prosedurnya dan aturannya, Kepala Subdirektorat Status Keimigrasian dan Kewarganegaraan Heru Tjondro menjelaskan bahwa kehadirannya di Bali untuk menyamakan persepsi semua harus paham hukum bahwa semua harus sesuai aturan yang berlaku.

"Kami hadir di sini agar kita sepaham dulu. Kita harus paham hukum dan jangan membiasakan yang sudah ada. Semua harus sesuai aturan yang ada," kata Heru.

Kasi Perolehan Kewarganegaraan Ditjen Administrasi Hukum Umum Rahmiyana menambahkan bahwa layanan kewarganegaraan tersebut bisa diakses online melalui Sistem Administrasi Kewarganegaraan Elektronik (SAKE). Sistem ini bisa diakses kapan saja dan di mana saja.

"Hanya dengan gadget-nya, pemohon bisa mengakses aplikasi dan bisa memantau permohonannya," tambahnya.

Sumber: detiknews.com
Editor: Udin